Kamis, 30 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Febrie, Mengapa Ramai-ramai Minta Maaf?

Kasus Febrie, Mengapa Ramai-ramai Minta Maaf?

Rabu, 29 Juli 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan jajaran Kejaksaan ucapan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Foto: tangkapan layar. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Permintaan maaf datang bertubi-tubi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Febrie meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan jajaran Kejaksaan. Jaksa Agung kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono juga meminta maaf setelah Febrie dibawa ke rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan.

Gelombang permintaan maaf itu belum meredakan sorotan publik. Kritik justru menguat karena Febrie terlihat mengenakan kemeja batik, tanpa rompi tahanan dan tidak diborgol ketika dibawa menuju Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Febrie ditahan untuk 20 hari pertama setelah diperiksa sekitar 10 jam oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Penyidik menitipkan penahanannya di Rutan KPK dengan alasan keamanan, transparansi, dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Febrie Mengaku Dikriminalisasi

Melalui keterangan tertulis pada Minggu, 26 Juli 2026, Febrie menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden, Jaksa Agung, dan rekan-rekannya di lingkungan Kejaksaan.

Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya dan meminta kesempatan membuktikan kebenaran berdasarkan fakta hukum. Namun, Febrie tetap menilai penetapan tersangka dan penahanannya sebagai bentuk kriminalisasi.

Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan didalami. Ia juga menilai penetapan tersangka semestinya didahului gelar perkara secara berulang untuk memastikan kecukupan bukti.

Febrie belum menjelaskan asal-usul emas seberat 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing yang sebelumnya disita penyidik. Ia menyerahkan penjelasan mengenai pemilik serta penggunaan barang tersebut kepada tim penyidik.


Jaksa Agung Minta Waktu


Jaksa Agung ST Burhanuddin turut meminta maaf kepada masyarakat. Ia menyebut perkara yang menyeret mantan bawahannya sebagai ujian berat sekaligus momentum bagi Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan internal.

Burhanuddin menjanjikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan adil. Ia juga meminta masyarakat memberi waktu kepada Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan serta membuktikan perkara melalui proses hukum.

Permintaan maaf berikutnya datang dari Jamwas Rudi Margono. Namun, permintaan maaf itu secara khusus berkaitan dengan tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie.

Rudi beralasan proses penahanan dilakukan dalam keadaan terburu-buru karena pemeriksaan berakhir larut malam. “Mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi.

DPR Soroti Kesan Perlakuan Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai prosedur penahanan Febrie berbeda dari tersangka korupsi lainnya. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Rudianto mengingatkan setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, terlepas dari jabatan maupun latar belakangnya.

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono. Ia meminta aparat menghindari munculnya persepsi bahwa terdapat standar berbeda dalam penanganan perkara tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Bimantoro. Komisi III, kata dia, akan mengawasi proses penyidikan agar berjalan objektif dan transparan.

Namun, anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memiliki pandangan berbeda. Ia tidak mempersoalkan penggunaan rompi atau borgol karena menilai hal terpenting ialah memastikan proses hukum setelah penahanan berjalan profesional dan dapat diawasi.

PB PMII: Febrie “Cetak Sejarah”

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Ahmad Syahrul Fadhil, melontarkan kritik keras. Ia menyebut penahanan Febrie tanpa rompi dan borgol sebagai pemandangan yang mencederai asas kesetaraan hukum.

“Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol,” kata Ahmad.

PB PMII menilai Kejaksaan mempertontonkan perlakuan yang berbeda kepada mantan pejabat internalnya. Organisasi mahasiswa tersebut meminta Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menyinggung perbedaan perlakuan itu. Hasto membandingkannya dengan pengalamannya saat menjalani proses hukum dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Menurut Hasto, kedudukan yang sama di hadapan hukum harus diterapkan tanpa memandang apakah seorang tersangka pernah menjadi pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

Komisi Kejaksaan Ingatkan Faktor Psikologis

Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengakui terdapat faktor psikologis karena Febrie pernah menjadi pimpinan dan rekan kerja para penyidik Kejaksaan.

Namun, hubungan kedinasan tersebut tidak boleh melahirkan perlakuan khusus ataupun memengaruhi objektivitas penyidikan.

“Faktor itu tidak boleh melindungi yang bersangkutan,” kata Nurokhman. Komisi Kejaksaan menyatakan akan terus mengawasi penyidikan untuk memastikan prosesnya profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.

KPK juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama berada di rumah tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seluruh tahanan.


MAKI Minta Penggeledahan Dilanjutkan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan segera menggeledah rumah pribadi Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, penggeledahan diperlukan untuk mengamankan alat bukti dan memastikan tidak ada barang yang dihilangkan. Ia meminta penyidik menerapkan pasal perintangan penyidikan apabila ditemukan bukti adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar turut meminta penyidik menelusuri kemungkinan aset yang disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto. Penelusuran aset dinilai penting untuk membongkar aliran dana dan mengetahui pihak lain yang diduga menampung hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi meminta perkara Febrie tidak melemahkan semangat Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Ia mendorong Jaksa Agung melakukan evaluasi internal serta menjamin penanganan perkara berlangsung transparan dan bebas intervensi.

Rangkaian permintaan maaf kini berhadapan dengan tuntutan publik yang lebih mendasar. Masyarakat menunggu keterbukaan mengenai konstruksi perkara, asal-usul emas dan uang yang disita, serta pembuktian bahwa proses hukum tidak dibedakan berdasarkan jabatan.

Permintaan maaf dapat menjadi langkah awal. Namun, pemulihan kepercayaan terhadap Kejaksaan pada akhirnya akan ditentukan oleh transparansi penyidikan, kesetaraan perlakuan, dan keberanian mengungkap perkara hingga tuntas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI