DIALEKSIS.COM | Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan taringnya melalui Operasi Wira Waspada di Batam, 11-12 Maret 2025. Operasi ini menyasar 12 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan diusulkan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM.
Hasilnya, 26 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara terjerat, mulai dari pendiri perusahaan fiktif hingga pekerja ilegal.
“Kami lakukan pengawasan terbuka dan tertutup, termasuk inspeksi mendadak dan pemeriksaan dokumen. Tujuannya satu: pastikan WNA di Batam taat hukum,” tegas Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (14/3/2025).
Yuldi merincikan, dari 12 perusahaan PMA yang digrebek, temuan tim keimigrasian mencengangkan. Sebanyak 4 perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar; 6 perusahaan dinyatakan fiktif setelah terbukti tak memiliki aktivitas bisnis nyata; dan 2 perusahaan menggunakan alamat tidak sesuai data resmi.
"Tak hanya perusahaan, 26 WNA yang terlibat juga ditindak tegas. 13 WNA masih di Indonesia dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya 9 WNA di luar negeri akan kehilangan izin tinggal, dan 4 pemegang ITAS Investor dikenai sanksi administratif," sebutnya.
Operasi ini mengungkap praktik licik sejumlah WNA, antara lain DB (WNA Austria), direktur PT All About City, diduga mengakali izin tinggal investor dengan mendirikan perusahaan fiktif. “Dia hanya ingin memperpanjang masa tinggal tanpa realisasi investasi,” papar Yuldi.
Selanjutnya, di PT Chuang Sheng Metal, 3 WN Tiongkok (JM, CC, CK) kedapatan bekerja tak sesuai izin. "JM dan CC, pemegang ITAS Investor, justru bekerja sebagai buruh kasar. dan CK, yang hanya punya izin kunjungan, nekat bekerja ilegal," ucapnya.
Kemudian, 4 WN Tiongkok lain (ZH, MN, LH, LZ) di PT Sun Gold Solar juga bekerja dengan izin kunjungan. “Ini penyalahgunaan izin yang sistematis,” tambah Yuldi.
Tak hanya perusahaan, operasi ini juga menjerat pelaku kejahatan imigrasi individu. 3 Warga Negara Bangladesh (FR, SK, SM) masuk Indonesia secara ilegal tanpa melalui pos imigrasi, melanggar Pasal 113 UU No. 63/2024.
Sementara, MT (Warga Negara India) dipidana karena memalsukan Izin Tinggal Terbatas (Pasal 121 UU No. 63/2024). “Dia diamankan saat kami sidak di kawasan Sagulung,” jelas Yuldi.
Pada kesempatan itu, Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menegaskan operasi ini bagian dari komitmen pemerintah membersihkan praktik imigrasi kotor.
“Ini peringatan keras: kami tak toleransi pelanggaran. WNA yang tak berkualitas harus keluar dari Indonesia,” ujarnya.
Sanksi hukum pun mengintai perusahaan nakal. Berdasarkan Pasal 63 UU No. 6/2011, penjamin yang memberikan keterangan palsu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Godam menutup dengan pesan tegas: “Pengawasan kami memastikan hanya WNA berkualitas yang boleh tinggal. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh oknum yang membahayakan ketertiban.”
Operasi ini menjadi bukti pemerintah tak main-main dalam menjaga kedaulatan imigrasi, terutama di kawasan industri strategis seperti Batam. Langkah ini diharapkan memulihkan iklim investasi sekaligus melindungi pasar tenaga kerja lokal dari eksploitasi WNA ilegal. [red]