DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Kementerian Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai masyarakat masih menjadi tantangan terbesar dalam implementasi sistem pemasyarakatan berbasis reintegrasi sosial dalam KUHP dan KUHAP baru.
Menurut dia, paradigma hukum yang masih berorientasi pada balas dendam membuat proses pembinaan narapidana sulit berjalan optimal.
“Yang saya khawatirkan bukan polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun advokat. Yang saya khawatir, yang tidak siap itu adalah masyarakat,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, sebagian masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai sarana pembalasan, bukan pembinaan. Padahal, dalam paradigma hukum baru, keberhasilan reintegrasi sosial narapidana membutuhkan keterlibatan publik, termasuk membuka ruang penerimaan bagi mantan warga binaan.
Menurut Eddy, stigma sosial terhadap mantan narapidana juga menjadi salah satu faktor yang memicu residivisme. Karena itu, ia menegaskan bahwa pembinaan terhadap narapidana bukan semata tugas lapas, melainkan tanggung jawab bersama.
“Pembinaan terhadap narapidana atau terpidana itu semata-mata bukan tugas dari lapas. Tetapi tugas kita semua,” ujarnya.
Eddy menambahkan, pengalaman mengunjungi ratusan lapas, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan membuatnya memahami bahwa tidak semua orang di dalam penjara adalah buruk.
“Tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara itu buruk, dan tidak selamanya orang yang berada di luar penjara itu baik,” kata dia. [in]