Beranda / Politik dan Hukum / Hadapi Putusan PT TUN Medan, KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi atau Siap Hadapi DKPP

Hadapi Putusan PT TUN Medan, KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi atau Siap Hadapi DKPP

Kamis, 31 Oktober 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ARN

Praktisi hukum Hermanto. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Hermanto menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.

"KIP Aceh Tamiang memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016," kata Hermanto saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (31/10/2024).

Pengacara senior ini menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

"Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan diberi waktu lima hari untuk mengajukan permohonan kasasi, terhitung sejak putusan diucapkan atau sejak pengiriman putusan," ujarnya.

Hermanto memperingatkan, jika KIP Aceh Tamiang tidak mengajukan kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka putusan PT TUN Medan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Lebih jauh lagi, bila KIP Aceh Tamiang tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mereka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," tegasnya.

Menurutnya, pengabaian terhadap putusan pengadilan bisa menjadi dasar pelaporan dengan tuduhan tidak taat hukum, tidak profesional, dan melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

"DKPP tentu akan menindaklanjuti pengaduan semacam ini karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu," tutup Hermanto. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda