DIALEKSIS.COM | Aceh - Kontroversi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah semakin memanas pasca pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, yang menegaskan Hendra Supardi masih sah menjabat sebagai Plt Dirut hingga Fadhil Ilyas disetujui OJK. Pernyataan ini dinilai mengabaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 17 Maret 2025 yang menunjuk Fadhil Ilyas dan mencabut Surat Keputusan (SK) Hendra.
DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 5 April 2025.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sebagian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kota Sabang. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait dua sengketa hasil Pilkada di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Dalam sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Aceh Timur, sementara mengabulkan sebagian permohonan PHP di Kota Sabang dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pengucapan putusan untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan pada 4 hingga 5 Februari 2025 mendatang. Sidang ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menekankan pentingnya keamanan dalam pelaksanaan sidang tersebut, terutama mengingat ketegangan yang mungkin muncul seiring dengan keputusan yang diambil.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Drs H Azhari, menyampaikan bahwa besaran biaya pelunasan ibadah haji bagi calon jemaah asal Aceh 2025 masih menunggu keputusan Presiden.
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah monumental dengan membatalkan aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Putusan ini membongkar ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekaligus membuka jalan bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan. Langkah progresif ini patut diapresiasi, tetapi tidak lepas dari tantangan besar bagi demokrasi Indonesia.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan besar yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih setara di Indonesia.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa di Pilkada.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), daerah diharapkan agar berhati-hati dalam membuat keputusan pada tiap tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilansir media dialeksis.com, Senin (11/11/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 7 November 2024, terdapat tanggapan resmi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati Hamdan Sati dan calon Wakil Bupati Febriadi.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan soal sengketa pencalonan Bupati Aceh Tamiang. Pengadilan mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi, tetapi mengabaikan fakta bahwa mereka tak pernah memenuhi syarat minimal sebagai calon. Putusan ini bukan hanya mengancam kepastian hukum, tapi juga mencederai logika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Hermanto menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Laporan Partai Aceh kepada Panwaslih terkait dugaan pelanggaran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akhirnya selesai disidangkan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dengan tegas mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Bireuen untuk melakukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar'iyah Bireuen terhadap seorang terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait keputusan KIP Aceh yang menetapkan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk Pilkada 2024 menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Ishak, SH.