DIALEKSIS.COM | Denpasar - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS dideportasi dari Bali pada Selasa (24/2/2026) malam setelah menuntaskan masa pidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik sejak 2014. Deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sebelum dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026 setelah memperoleh sejumlah remisi.
Kasus yang menjerat TS dikenal luas dengan sebutan “pembunuhan dalam koper”. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Dalam perkara tersebut, TS terlibat bersama mantan kekasihnya, HLM, yang juga warga negara Amerika Serikat, dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.
“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya, kami langsung mengambil langkah administratif keimigrasian agar ia dipulangkan dan tidak lagi berada di wilayah Indonesia,” ujar Sengky dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas selesainya proses hukum pidana yang bersangkutan.
Sebelum dideportasi, TS sempat ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 20 Februari 2026 untuk menunggu kelengkapan dokumen perjalanan serta koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas hingga yang bersangkutan memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.
Imigrasi juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan terkait jangka waktu penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melalui pertimbangan menyeluruh,” kata Sengky. [red]