DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Generasi muda Aceh yang tergabung dalam Gen-Z Mualem Dek Fad mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Mereka meminta DPRA bersama Pemerintah Aceh mencari penyelesaian dengan Pemerintah Pusat agar aturan yang telah dibentuk tersebut memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Desakan itu disampaikan Ketua Gen-Z Mualem Dek Fad, Muyashir Asriyan Haikal, kepada media ini, Rabu, 4 November 2026. Ia menilai DPRA tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut, terlebih setelah insiden dugaan penembakan yang dilaporkan menewaskan seorang warga dalam peristiwa penurunan Bendera Bulan Bintang di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie.
Haikal mengatakan, persoalan Bendera Aceh tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Kalau kita membaca kembali MoU Helsinki, khususnya butir 1.1.5, di sana disebutkan bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Jadi, persoalan simbol daerah ini merupakan bagian dari kesepakatan damai yang harus dihormati," kata Haikal.
Menurut dia, pengakuan terhadap simbol daerah Aceh juga telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Pasal 246 ayat (2) UUPA secara jelas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh," ujarnya.
Namun, Haikal mengingatkan bahwa ketentuan tersebut juga memiliki batasan sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.
"Pada ayat (3) ditegaskan bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Kemudian ayat (4) menyebutkan bahwa bentuk bendera daerah diatur melalui Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut dibentuk melalui DPRA bersama Pemerintah Aceh dan mengatur bentuk serta tata cara penggunaan Bendera Aceh.
"Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu sudah ada. Di dalamnya diatur bentuk dan tata cara penggunaan Bendera Aceh. Pasal 5 mengatur penggunaan bendera melalui pengibaran dan pemasangan, sedangkan Pasal 6 mengatur waktu pengibaran mulai pukul 07.00 sampai 18.00 WIB, dengan pengecualian dalam keadaan tertentu," ujar Haikal.
Menurut dia, persoalan yang belum selesai justru berkaitan dengan pelaksanaan qanun tersebut dan perbedaan penafsiran terhadap aturan Pemerintah Pusat.
"Salah satu yang menjadi persoalan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 ayat (4) mengatur larangan desain bendera daerah yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis," kata Haikal.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Pemerintah Pusat terhadap desain Bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 karena dinilai memiliki kemiripan dengan simbol yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka.
"Di sinilah persoalannya. UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan bendera daerah, sementara ada ketentuan dalam PP yang kemudian menjadi dasar keberatan terhadap desain bendera tersebut. Karena itu, pemerintah harus memberikan penjelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi," ujarnya.
Haikal menilai DPRA harus mengambil peran lebih aktif karena lembaga tersebut bersama Pemerintah Aceh terlibat dalam pembentukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
"DPRA tidak boleh hanya diam melihat polemik ini terus berulang. Qanun tersebut dibentuk melalui DPRA bersama Pemerintah Aceh. Karena itu, kami meminta DPRA segera membahas persoalan ini dan mendorong Pemerintah Aceh berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari penyelesaian," katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian yang dimaksud bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan qanun yang sudah ada.
"Jangan sampai qanun sudah dibuat, tetapi masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaannya. Kami meminta DPRA menjalankan fungsi legislasi dan pengawasannya untuk mendorong penyelesaian polemik ini melalui harmonisasi regulasi," ujar Haikal.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut hingga memicu ketegangan di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin Aceh kembali ke masa konflik. Kami ingin perdamaian yang benar-benar dihormati, keadilan yang benar-benar ditegakkan, dan seluruh butir MoU Helsinki dilaksanakan secara konsisten," kata Haikal.
Ia juga meminta Pemerintah Pusat tidak hanya berbicara mengenai perdamaian, tetapi hadir memberikan kepastian hukum terhadap kekhususan Aceh. Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak boleh berujung pada jatuhnya korban di tengah masyarakat.
"Kami meminta Pemerintah Pusat jangan hanya berbicara tentang perdamaian, tetapi hadir memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, dan memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban akibat perbedaan pandangan," ujarnya.
Haikal mengatakan dua dekade perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani benar-benar dijalankan.
"Dua puluh tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi bukti bahwa konflik telah berakhir, bukan menjadi alasan untuk melupakan janji-janji perdamaian," katanya.
Selain mendesak DPRA menyelesaikan polemik Qanun Bendera Aceh, Gen-Z Mualem Dek Fad menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Pertama, meminta investigasi independen, transparan, dan terbuka terhadap peristiwa di Tiro, Pidie, terutama dugaan penggunaan senjata api dan tindakan aparat. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Kedua, meminta Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan Bendera Bulan Bintang dengan menyelesaikan polemik berdasarkan MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Ketiga, mendesak penyelesaian seluruh butir MoU Helsinki agar kesepakatan damai tersebut tidak hanya menjadi dokumen sejarah, tetapi benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh.
Keempat, meminta penghentian pendekatan represif terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka menilai perbedaan pandangan dan penyampaian pendapat secara damai harus dihormati serta dilindungi.
Kelima, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan melibatkan mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Keenam, mendesak DPRA bersama Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, termasuk mendorong harmonisasi regulasi dengan Pemerintah Pusat.
"DPRA dan Pemerintah Aceh harus mengambil langkah konkret. Jangan hanya membiarkan persoalan ini terus menjadi perdebatan. Pemerintah Aceh perlu duduk bersama Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar melalui harmonisasi regulasi, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat," kata Haikal.
Ia berharap persoalan yang terjadi di Tiro tidak berkembang menjadi ketegangan baru antara masyarakat dan aparat.
"Penyelesaian persoalan Aceh harus mengedepankan kepastian hukum, dialog, dan penghormatan terhadap kesepakatan damai. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur hukum justru menimbulkan korban dan membuka kembali ketegangan di tengah masyarakat," pungkasnya.