Senin, 06 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kapolda Baru Diminta Perkuat Penegakan Kasus Korupsi di Aceh

Kapolda Baru Diminta Perkuat Penegakan Kasus Korupsi di Aceh

Minggu, 05 Juli 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelantikan Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh yang baru memunculkan harapan besar dari berbagai elemen masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Aceh semakin diperkuat.

Harapan tersebut dinilai penting mengingat masih banyak perkara korupsi yang belum tuntas, sementara berbagai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan masih adanya penyimpangan pengelolaan anggaran di Aceh.

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin, mengatakan Kapolda Aceh yang baru harus menjadikan penguatan penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai salah satu prioritas utama selama memimpin Polda Aceh.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan di Polda Aceh merupakan momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum melalui penyelesaian perkara-perkara korupsi yang selama ini berjalan lambat.

"Selamat datang kepada Kapolda Aceh yang baru. Kami berharap beliau membawa semangat baru dalam penegakan hukum. Aceh masih menghadapi persoalan serius terkait korupsi.

 Banyak temuan BPK dan perhatian dari KPK yang menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, penegakan hukum harus diperkuat agar memberi efek jera," ujar Mahmuddin kepada Dialeksis, Minggu (5/7/2026).

Ia mengatakan, masyarakat selama ini menaruh perhatian besar terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang belum memperoleh kepastian hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Mahmuddin menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengungkap perkara baru, tetapi juga memastikan seluruh kasus yang telah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan dapat dituntaskan secara profesional dan transparan.

"Jangan sampai masyarakat melihat ada perkara yang terus bergulir tanpa kejelasan. Kepastian hukum merupakan hak publik. Ketika kasus korupsi dibiarkan berlarut-larut, muncul persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan maksimal," katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi masyarakat terhadap penanganan perkara pidana umum dengan kasus korupsi.

"Sering kali ketika objek hukumnya masyarakat kelas bawah, proses penegakan hukum berlangsung cepat. Namun ketika menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, penanganannya justru memakan waktu sangat lama. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius Kapolda yang baru," ujarnya.

Mahmuddin menilai, penguatan penegakan hukum sangat penting karena setiap tahun masih ditemukan berbagai persoalan dalam tata kelola keuangan daerah. 

Temuan-temuan BPK maupun berbagai rekomendasi KPK, menurutnya, harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

"Temuan administrasi memang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga mendorong Polda Aceh meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara korupsi dengan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat secara berkala.

Selain itu, Mahmuddin mengingatkan masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang telah mencuat sejak bertahun-tahun lalu namun belum memperoleh kepastian hukum, termasuk kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh.

"Beberapa kasus bahkan sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga mendapatkan kepastian mengenai penyelesaiannya. Momentum pergantian pimpinan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat penegakan hukum dan menuntaskan seluruh tunggakan perkara tersebut," katanya. 

Menurut Mahmuddin, pemberantasan korupsi bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara dan memastikan anggaran benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Korupsi berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat karena menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 tentang mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri. Irjen Pol. Ruddi Setiawan menggantikan Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang memasuki masa purna bakti.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes