DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana umum tahun 2025 pada Rabu (19/11/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Aceh Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 berkas perkara narkotika hasil penanganan Satresnarkoba Polres Aceh Barat sepanjang 2025. Total sabu yang dihancurkan mencapai 230,96 gram bruto atau 216,56 gram netto. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti bong, telepon genggam, timbangan digital, korek api, serta alat hisap lainnya.
Prosesi pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Syahrir Jasman, S.H., M.H., dan disaksikan unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, para Kepala Seksi Kejari, serta pejabat terkait. Polres Aceh Barat hadir melalui KBO Satresnarkoba, Ipda Septa Hardi, S.H., mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum dan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur. Seluruh unsur terkait hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujar AKBP Yhogi dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba.
Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus memperkuat pemberantasan narkoba melalui operasi terpadu, penindakan tegas, serta edukasi masyarakat. Menurutnya, sinergi antar lembaga seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk menjaga Aceh Barat tetap aman dari ancaman narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.