Minggu, 05 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Investigasi Kasus Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Nakes

Kemenkes Ungkap Tiga Temuan Investigasi Kasus Dokter Icha, Siapkan Perpres Perlindungan Nakes

Sabtu, 04 Juli 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Kementerian Kesehatan. [Foto: dok. Kemenkes]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama dari hasil investigasi lapangan terkait meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Bersamaan dengan itu, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan atas arahan Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil investigasi, tim menemukan tiga poin utama. Pertama, adanya dugaan intimidasi verbal yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat terhadap dokter Icha saat bertugas. Kedua, penanganan medis yang dilakukan dokter dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga, koordinasi dalam perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dinilai masih lemah.

Seluruh hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada aparat kepolisian karena perkara itu telah memasuki tahap penyelidikan pidana.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia," ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

Yuli mengingatkan, sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut penyelamatan nyawa pasien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai memiliki tingkat kerawanan konflik lebih tinggi.

Menurut Azhar, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.

Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menyatakan pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional. Penutupan fasilitas kesehatan menjadi pilihan terakhir karena rumah sakit tersebut masih dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengatakan tim telah meminta keterangan dari dokter jaga, perawat yang bertugas di IGD RS Leona, rekan kerja korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dokter Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat dan saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Rudi juga menyoroti minimnya respons petugas keamanan rumah sakit saat insiden berlangsung. Menurutnya, petugas keamanan tidak melakukan langkah untuk mengendalikan situasi, padahal IGD merupakan area terbatas yang memiliki aturan ketat.

"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," kata Rudi.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan pelayanan melalui kanal resmi Halo Kemenkes 1500-567 dan tidak melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Selain itu, Kemenkes juga menyediakan layanan Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan perundungan maupun ancaman selama menjalankan tugas. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes