DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanganan hukum terhadap kericuhan pada peringatan 21 tahun Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), mulai bergerak. Informasi terbaru menunjukkan sedikitnya tiga perkara sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Ada dua angka yang perlu dibedakan dalam perkembangan kasus ini: tiga perkara dan tiga orang tersangka. Keduanya berasal dari sumber berbeda, sementara Polda Aceh belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai tiga perkara yang sedang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan pembakaran sepeda motor, pencopotan lambang Garuda di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, serta pengibaran bendera Bulan Bintang.
Perkara pembakaran sepeda motor ditangani Unit Jatanras. Dugaan pencopotan lambang Garuda diperiksa Unit I Keamanan Negara, sedangkan perkara pengibaran bendera ditangani Unit II Harda. Sebagian pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut disebut telah ditahan di Polda Aceh.
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir. Ia menyebut sedang mendampingi tiga orang, terdiri atas dua warga Aceh Besar dan seorang warga Banda Aceh.
“Yang kita dampingi ada tiga. Mereka langsung ditetapkan jadi tersangka,” kata Zubir, Jumat (21/8/2026).
Menurut Zubir, ketiganya diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran seusai zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman. Di antara mereka diduga terkait pembakaran sepeda motor, sedangkan lainnya dikaitkan dengan pencopotan lambang Garuda di Pendopo Gubernur Aceh.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan untuk publik Aceh apakah insiden 15 Agustus telah diproses secara hukum adalah sudah. Namun, tahapan dan rincian penanganannya belum sepenuhnya terbuka.
Polda Aceh sejauh ini belum menyampaikan secara resmi kepada publik jumlah keseluruhan tersangka, identitas atau inisial mereka, pasal yang disangkakan, barang bukti yang disita, maupun pembagian tersangka dalam masing-masing perkara.
Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan pada Senin (17/8/2026) memastikan kepolisian telah memulai penyelidikan. Saat itu, ia belum memerinci peristiwa serta dugaan tindak pidana yang menjadi objek pengusutan.
Proses hukum tersebut merupakan perkembangan lanjutan setelah polisi sempat mengamankan sejumlah warga pada hari kejadian. Mereka yang diamankan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman kemudian dibebaskan pada hari yang sama. Penangkapan dan penahanan yang diberitakan beberapa hari sesudahnya berkaitan dengan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan tertentu.
Kericuhan pecah setelah kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman. Ketegangan meningkat ketika sejumlah orang menurunkan Merah Putih dan mengibarkan bendera Bulan Bintang. Bentrokan antara massa dan aparat kemudian terjadi, disertai pelemparan batu, penggunaan gas air mata, kerusakan kendaraan, dan pembakaran sepeda motor.
Sebagian massa selanjutnya bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh. Di lokasi itu, lambang Garuda dilaporkan dicopot dan bendera Bulan Bintang kembali dikibarkan.
Tgk Muharuddin meminta kepolisian tetap menegakkan hukum secara profesional, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, penanganan yang bijaksana dibutuhkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan baru yang mengganggu keberlangsungan perdamaian Aceh.
Seluruh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, Polda Aceh perlu membuka perkembangan penanganan secara terukur agar tidak muncul simpang siur mengenai jumlah orang yang ditahan, status hukum, dan perkara yang disangkakan. [ra]

