Senin, 24 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ketika Kursi Kuliah Diduga Berharga Rp650 Juta

Ketika Kursi Kuliah Diduga Berharga Rp650 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi dugaan korupsi terkait kursi kuliah. [Foto: Desain ChatGPT oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kampus semestinya menjadi benteng meritokrasi. Di sana, kecerdasan, kerja keras, dan kemampuan akademik seharusnya menentukan siapa yang berhak memperoleh kursi kuliah. Namun, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Universitas Jenderal Soedirman membuka dugaan yang sebaliknya: pintu masuk perguruan tinggi diduga dapat dinegosiasikan dengan uang.

Perkara itu bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Purwokerto. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta, sedangkan sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta diperiksa di Purwokerto.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan enam tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono--keponakan Akhmad Sodiq.

Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK memperlihatkan dugaan praktik tersebut bukan transaksi tunggal. Penyidik membaginya ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama menyangkut permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Menurut KPK, permintaan itu dilakukan Norman melalui Dian dan Adhi dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Ironisnya, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lulus. Orang tuanya kemudian meminta uang dikembalikan. Namun, dana itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi para perantara.

Untuk mengembalikan uang tersebut, KPK menduga Norman meminjam dana dari pihak lain. Pembayarannya diduga dijanjikan melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Dugaan jual-beli kursi pun bersinggungan dengan pengelolaan proyek kampus.

Klaster kedua terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Akhmad Sodiq diduga memberi arahan kepada Mulyono dengan kode: uang jangan diminta di awal dan, jika diberikan, cukup disambut sebagai ucapan terima kasih.

Melalui pola tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp680 juta. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. KPK menduga sang keponakan berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kepentingan rektor. KPK juga masih menelusuri asal-usul dan penguasaan aset tersebut.

Klaster ketiga menyeret Eko Sumanto. Kepala Bagian Akademik Unsoed itu diduga berkomunikasi dengan seorang pengepul calon mahasiswa dan melakukan “tawar-menawar mahar” seleksi jalur mandiri.

Sepanjang 2025-2026, Eko disebut menerima Rp1,12 miliar. Penerimaan itu kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. Menurut KPK, rektor memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang. Kewenangan digital yang seharusnya menjadi alat kontrol diduga justru digunakan untuk membuka jalan transaksi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta. Ruang rektor dan sejumlah ruang pimpinan di Gedung Rektorat Unsoed turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini lebih besar daripada jumlah uang yang ditemukan. Ia menyentuh jantung integritas perguruan tinggi: proses penerimaan mahasiswa baru.

Seleksi mandiri memang memberikan ruang kepada universitas untuk menentukan sebagian mahasiswa yang diterima. Namun, diskresi yang besar tanpa pengawasan ketat dapat berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika keputusan penerimaan hanya bergantung pada segelintir pejabat dan satu akses otorisasi, mekanisme akademik mudah bergeser menjadi ruang transaksi.

KPK bahkan menjelaskan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pejabat kampus dan orang tua calon mahasiswa. Mereka yang menguasai sistem memiliki kewenangan menentukan kelulusan, sedangkan orang tua berada dalam posisi berharap. Ketimpangan itulah yang membuat klaster pertama dikonstruksikan sebagai dugaan pemerasan.

Unsoed menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum. Wakil Rektor IV Unsoed Waluyo Handoko menyebut perkara tersebut sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas, keadilan, dan kepercayaan publik.

Kampus juga memastikan kegiatan akademik, penelitian, pelayanan publik, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan. Unsoed akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai penunjukan pelaksana tugas pimpinan serta keberlangsungan institusi selama masa transisi. Unsoed berjanji memperbaiki tata kelola dan memastikan penerimaan mahasiswa bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pernyataan bahwa aktivitas kampus tetap normal tentu diperlukan untuk menenangkan mahasiswa. Namun, mempertahankan kegiatan akademik tidak cukup. Kampus perlu membuka seluruh proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri selama periode yang diperiksa KPK.

Audit independen harus menelusuri siapa yang mengusulkan calon mahasiswa, siapa yang mengubah nilai, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada kelulusan yang tidak sesuai prosedur. Audit itu harus dilakukan tanpa merugikan mahasiswa yang diterima secara sah.

Badan Eksekutif Mahasiswa Unsoed juga menolak penyelesaian yang berhenti pada pergantian pejabat. Presiden BEM Unsoed 2026 Azza Febra Pramudika menilai mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan, dan budaya kekuasaan di kampus harus dibenahi.

BEM mendesak universitas membuka proses penerimaan mahasiswa secara transparan. “Kalau ternyata ada penyimpangan, jangan dilindungi,” kata Azza. Ia menegaskan mahasiswa akan terus melawan komersialisasi pendidikan. BEM meminta mahasiswa dilibatkan secara bermakna dalam pembenahan kebijakan kampus.

Desakan tersebut patut didengar. Mengganti rektor atau pejabat akademik tidak otomatis menutup ruang korupsi apabila sistemnya tetap gelap. Pemerintah dan Unsoed harus membangun jejak audit digital, memisahkan kewenangan penilaian dan persetujuan, mewajibkan deklarasi konflik kepentingan, serta menyediakan saluran pengaduan yang benar-benar melindungi pelapor.

Pada saat bersamaan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Keenam tersangka belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penyidikan KPK pun masih harus diuji melalui proses peradilan.

Namun, pembenahan tata kelola tidak perlu menunggu vonis. Kasus Unsoed telah memperlihatkan betapa berbahayanya ketika kewenangan akademik terkonsentrasi pada sedikit orang tanpa pengawasan memadai.

Perguruan tinggi tidak dapat meminta mahasiswa berlaku jujur dalam ujian, sementara pintu masuknya diduga dapat dinegosiasikan. Kampus juga tak bisa mengajarkan integritas hanya melalui buku dan ruang kuliah. Integritas harus dimulai dari cara kampus memilih siapa yang berhak duduk di dalamnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub