DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan seluruh partai politik, baik nasional maupun lokal, untuk segera melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula KIP Aceh, Kamis (11/6/2026), dan diikuti oleh perwakilan partai politik nasional serta partai politik lokal se-Aceh.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH, didampingi Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani dan Sekretaris KIP Aceh Teuku Joan Virgianshah.
Dalam sosialisasi tersebut, KIP Aceh menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola partai politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Data kepartaian yang akurat dan mutakhir dinilai akan menjadi dasar penting dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, termasuk proses verifikasi partai politik.
Melalui SIPOL, setiap partai dapat memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, titik koordinat kantor, hingga dokumen pendukung lainnya. KIP Aceh juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis guna memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani mengimbau seluruh partai politik memanfaatkan waktu yang masih tersedia secara optimal agar tidak menghadapi kendala administratif pada tahapan berikutnya.
“Pemutakhiran data merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh partai politik dapat aktif melakukan pembaruan data secara lengkap, benar, dan tepat waktu melalui SIPOL,” ujar Iskandar.
KIP Aceh menegaskan bahwa jadwal pemutakhiran data Partai Politik Semester I Tahun 2026 akan berakhir pada 25 Juni 2026. Seluruh partai diharapkan segera melengkapi data dan dokumen yang diperlukan sebelum tenggat waktu tersebut.
Melalui sosialisasi ini, KIP Aceh berharap terbangun komitmen bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menjaga kualitas data kepartaian sebagai salah satu pilar penting bagi terwujudnya pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.
Adapun partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Partai Aceh (PA), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Amanat Nasional (PAN).