Kamis, 20 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Nyak Dhien Gajah: Kebijakan Penggunaan Pelat BL untuk Menjaga Marwah Aceh

Nyak Dhien Gajah: Kebijakan Penggunaan Pelat BL untuk Menjaga Marwah Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tokoh publik Aceh, Nasruddin atau yang dikenal dengan nama Nyak Dhien Gajah. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh publik Aceh, Nasruddin atau yang dikenal dengan nama Nyak Dhien Gajah, mendukung sepenuhnya kebijakan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang meminta kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat nomor BL.

Menurut Nyak Dhien Gajah, penggunaan pelat BL bukan semata-mata persoalan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan upaya menjaga marwah Aceh.

“Pada prinsipnya saya mendukung sepenuhnya kebijakan Wakil Gubernur Aceh. Bagi saya, penggunaan pelat BL oleh kendaraan yang berdomisili di Aceh adalah bagian dari menjaga marwah dan identitas Aceh,” kata Nyak Dhien Gajah kepada media dialeksis.com, Rabu (19/8/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, ketika kendaraan digunakan dan pemiliknya berdomisili di Aceh, sudah sepatutnya administrasi kendaraan mengikuti ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Ini bukan hanya soal pelat nomor. Ada identitas Aceh di dalamnya. Kalau kita tinggal di Aceh, mencari rezeki di Aceh, menggunakan fasilitas daerah, tentu kita juga harus ikut berkontribusi kepada daerah,” ujarnya.

Nyak Dhien Gajah juga mendukung pernyataan Wagub Aceh yang meminta jajaran Samsat menjadi contoh bagi masyarakat. Menurutnya, keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta tertib. Aparatur juga harus menjadi contoh. Kalau masyarakat diminta menggunakan pelat BL, maka kendaraan milik petugas Samsat juga seharusnya menggunakan pelat BL,” katanya.

Ia menilai peningkatan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor merupakan hal penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah juga terus memperbaiki pelayanan dan administrasi sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit saat mengurus kendaraan.

“Kalau pelayanan mudah dan tidak berbelit-belit, masyarakat tentu akan lebih mudah mengikuti aturan. Jadi, penertiban harus dibarengi dengan pelayanan yang baik,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Ia mengingatkan kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh agar menggunakan pelat BL.

Fadhlullah juga menegaskan agar kendaraan milik petugas Samsat tidak menggunakan pelat nomor luar Aceh.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” kata Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Nyak Dhien Gajah berharap kebijakan penggunaan pelat BL dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi gerakan bersama.

“Kalau ini kita lihat sebagai bagian dari menjaga marwah Aceh, tentu harus dimulai dari diri sendiri. Pemerintah memberikan contoh, masyarakat mengikuti. Dengan begitu, pelat BL bukan hanya menjadi tanda kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari kebanggaan sebagai orang Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai