DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengkritisi wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan atau pengendalian sektor perpajakan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran TNI ke ranah yang menjadi kewenangan institusi sipil.
Azharul Husna menegaskan bahwa urusan perpajakan merupakan domain pemerintahan sipil yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, pelibatan TNI dalam sektor tersebut dinilai tidak sejalan dengan pembagian fungsi kelembagaan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Perlu diingat, pajak itu ranah pemerintahan sipil yang kewenangannya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Wacana pelibatan TNI dalam pengawasan atau pengendalian sektor perpajakan berarti memperluas peran TNI ke wilayah yang bukan tugas utamanya," kata Azharul Husna kepada media dialeksis.com, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, semangat reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi telah menegaskan pemisahan yang jelas antara fungsi pertahanan negara dengan urusan pemerintahan sipil.
TNI, kata dia, difokuskan pada tugas pertahanan negara, sedangkan administrasi pemerintahan dan penegakan hukum sipil dijalankan oleh lembaga-lembaga sipil yang memiliki kewenangan.
"Kami melihat kebijakan ini berpotensi menggeser fungsi sipil atau menjadi bentuk militerisasi urusan sipil. Reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi menegaskan bahwa TNI difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan urusan administrasi pemerintahan dan penegakan hukum sipil dijalankan oleh institusi sipil yang berwenang," ujarnya.
Azharul menilai peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak dapat dibangun melalui pendekatan yang melibatkan aparat keamanan. Sebaliknya, kepatuhan pajak harus lahir dari tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang profesional.
"Patut digarisbawahi bahwa kepatuhan pajak dibangun melalui cerminan pejabatnya yang tidak korup, pelayanan publik yang baik, edukasi kepada masyarakat, transparansi, dan penegakan hukum yang profesional. Bukan melalui pendekatan yang dapat menimbulkan kesan intimidatif atau pengawasan berbasis aparat keamanan," tegasnya.
KontraS Aceh berharap pemerintah tetap menjaga prinsip supremasi sipil dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Menurut organisasi tersebut, pembagian kewenangan antara institusi sipil dan militer merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan memastikan agenda reformasi tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.