Jum`at, 03 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN Malang, Potensi Kerugian hingga Rp29 Miliar

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN Malang, Potensi Kerugian hingga Rp29 Miliar

Jum`at, 03 Juli 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. [Foto: dok. OJK]


DIALEKSIS.COM | Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Proses tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan GK, yang merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik OJK menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. GK disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, diduga sempat mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. OJK menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, di antaranya tidak mencatat transaksi penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Tak hanya itu, GK juga diduga menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan total nilai sekitar Rp14,8 miliar sepanjang Juli 2020 hingga Juni 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum yang profesional dan konsisten dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes