Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / PMII Tolak Praktik Main Hakim Sendiri dalam Kasus Dugaan Pencurian di Kajhu Aceh Besar

PMII Tolak Praktik Main Hakim Sendiri dalam Kasus Dugaan Pencurian di Kajhu Aceh Besar

Jum`at, 19 Juni 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Umum PMII Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum PMII Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menyoroti kasus dugaan pencurian yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Menurut Afif, pencurian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat juga tidak dibenarkan melakukan penghukuman di luar mekanisme hukum atau praktik main hakim sendiri.

“Setiap masyarakat tentu marah ketika keamanan dan harta bendanya terganggu. Akan tetapi, kemarahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil alih peran hukum,” kata Afif kepada media dialeksis.com, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menilai hukum hadir untuk memastikan setiap kasus ditangani secara adil. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Afif mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri sering kali muncul karena dorongan emosi sesaat. Namun, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Jangan sampai keinginan menegakkan keadilan justru berubah menjadi tindakan yang mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri. Kita harus mampu membedakan antara menegakkan hukum dan melampiaskan kemarahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, masyarakat Aceh yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai Islam harus mampu menyikapi persoalan kriminal dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan kemanusiaan.

Dalam pandangan Islam, kata Afif, keadilan merupakan prinsip yang harus dijaga dan tidak boleh dikalahkan oleh kebencian maupun emosi. Karena itu, penanganan setiap persoalan hukum harus dilakukan melalui proses yang benar dan sesuai ketentuan.

Selain itu, Afif mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap peristiwa yang terjadi di Kajhu dapat menjadi pelajaran bersama bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Peradaban yang baik bukan hanya ditandai oleh keberanian melawan kejahatan, tetapi juga oleh kemampuan menahan diri ketika emosi sedang memuncak. Hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan,” tutup Afif.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes