DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima remisi khusus Waisak dan lima anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan enam lainnya menerima RK II sehingga langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Kebijakan tersebut disebut menghemat anggaran makan narapidana dan anak binaan lebih dari Rp842 juta. [in]