Senin, 25 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Revisi UUPA Dinilai Mendesak, Pemerintah Aceh Ajak Masyarakat Ikut Mengawal

Revisi UUPA Dinilai Mendesak, Pemerintah Aceh Ajak Masyarakat Ikut Mengawal

Minggu, 24 Mei 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Dr. Dekstro Alfa, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus memperjuangkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar berbagai kewenangan khusus dan keistimewaan daerah dapat diperkuat serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.

Delapan usulan perubahan yang telah disampaikan bersama DPRA kini tengah dibahas di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Dekstro Alfa, S.H., M.H., pejabat yang saat ini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Sebelumnya, Dekstro Alfa pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Aceh.

Menurut Dekstro, Pemerintah Aceh bersama DPRA terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar seluruh usulan perubahan UUPA dapat diakomodasi.

“Pada prinsipnya kita dari Pemerintah Aceh, khususnya bersama DPRA, sudah menyampaikan draft usulan ke pemerintah pusat. Kewenangan pembahasannya memang ada di pemerintah pusat dan DPR RI, namun kita terus membangun komunikasi agar usulan Aceh dapat dipahami dan diterima,” ujar Dr. Dekstro Alfa kepada media dialeksis.com usai diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh: Menata Ulang Relasi Pusat“Daerah” di Sekretariat JSI dan Media Dialeksis, Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, komunikasi tersebut dilakukan dengan menyampaikan kebutuhan riil masyarakat Aceh di lapangan, termasuk menjelaskan dasar regulasi yang berkaitan dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Dekstro menegaskan, dalam setiap pembentukan maupun perubahan undang-undang yang berkaitan dengan Aceh, pemerintah pusat wajib berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA. Ketentuan itu, kata dia, telah diatur secara jelas dalam UUPA.

“Di UUPA dijelaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Aceh atau perubahan undang-undang wajib mendapat konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Ini menjadi salah satu dasar penting bagi kita untuk memperjuangkan usulan tersebut,” katanya.

Dalam revisi UUPA yang diusulkan, Pemerintah Aceh tidak hanya menginginkan perubahan pada level undang-undang, tetapi juga penguatan aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), qanun, hingga pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak. Jika disetujui, maka nantinya akan lahir aturan turunan baru dalam bentuk PP.

“Kita juga meminta agar hal-hal terkait NSPK bisa diatur melalui qanun. Tentu penyusunannya nanti tetap berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam sejumlah pembahasan terakhir bersama Badan Legislasi DPR RI, Pemerintah Aceh melihat adanya respons yang cukup positif terhadap berbagai usulan yang diajukan.

Menurutnya, pihak DPR RI meminta penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik sejumlah pasal yang diusulkan untuk direvisi. Selain itu, mereka juga menanyakan sejumlah persoalan lain yang berkembang di masyarakat Aceh, termasuk isu pengalihan kewenangan pelabuhan.

“Mereka sangat apresiasi terhadap usulan-usulan dari Pemerintah Aceh. Mereka juga memahami kenapa pemerintah Aceh dan DPRA mengusulkan perubahan-perubahan tersebut,” kata Dekstro.

Ia menilai, pembahasan revisi UUPA sejauh ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR RI terhadap aspirasi Aceh. Namun demikian, perjuangan tersebut masih membutuhkan dukungan luas agar proses revisi dapat segera disahkan.

Dekstro berharap seluruh unsur, mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI asal Aceh, hingga masyarakat sipil, dapat bersama-sama mengawal proses revisi UUPA tersebut.

“Kita berharap pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, hingga Bapak Presiden dapat memberikan dukungan penuh agar perubahan UUPA ini bisa segera ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang dinilainya sangat aktif mengawal berbagai usulan dari Pemerintah Aceh.

“Saya lihat mereka betul-betul loyal mengawal usulan ini supaya bisa disetujui. Ini patut kita syukuri,” katanya.

Tak hanya itu, Dekstro juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam memperkuat perjuangan revisi UUPA melalui forum diskusi, kajian akademik, maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, dukungan publik sangat penting agar pemerintah pusat memahami bahwa masyarakat Aceh memiliki sikap yang sama dalam mempertahankan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Kita berharap masyarakat sipil juga ikut mendorong dan mengawal isu ini melalui FGD, kajian, maupun usulan konkret. Supaya pemerintah pusat memahami bahwa Aceh satu suara untuk mempertahankan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki,” demikian Dr. Dekstro Alfa.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI