Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan Pria dengan Sabu 18 Gram

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Amankan Pria dengan Sabu 18 Gram

Rabu, 11 Maret 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi penangkapan. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AS (33) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin (9/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas lalu mengamankan pria tersebut yang diketahui merupakan warga Kecamatan Samatiga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang terdiri dari empat plastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 18,1 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp650 ribu, tisu, plastik hitam, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang telah diamankan rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI