Seberat 3,18 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan Dimusnahkan Polrestabes Palembang
Font: Ukuran: - +
Pemusnahan narkoba seberat 3,1 kilogram asal jaringan Aceh-Medan. Foto: Polrestabes Palembang
DIALEKSIS.COM | Palembang - Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan narkoba seberat 3,1 kilogram asal jaringan Aceh-Medan. Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang berasal dari tangkapan 2 pengedar narkoba.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolrestabes Palembang pada Kamis (30/1/2025). Pantauan detikSumbagsel di lokasi, para tersangka yaitu SMB (32) dan SY (25) turut dihadirkan.
"Hari ini, kami akan melakukan giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 3.180 gram atau 3,18 Kg. Ini merupakan hasil tangkapan 2 tersangka yang termasuk ke dalam Jaringan Aceh-Medan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (30/1/2025).
Sebelum dimusnahkan, kandungan metamfetamin dalam barang bukti tersebut dicek kembali dengan metode random sampling oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Hasilnya, BB yang dibungkus dengan kemasan teh hijau tersebut terbukti positif sabu.
Tampak pemusnahan tersebut dilakukan dengan mencampurkan sabu dan air untuk kemudian diblender. Larutan tersebut juga ditambahkan dengan cairan pembersih lantai.
"Pelarutan tersebut untuk memastikan ke depannya tidak ada yang menyalahgunakannya lagi, meski dalam bentuk cairan," tegasnya.
Harryo menjelaskan penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi pada Selasa (17/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB mengenai dugaan adanya perjalanan pengedar sabu dari Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya pun menghentikan mobil sedan sewaan terduga pengedar tersebut.
"Kami hentikan mobil sedan tersebut di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (18/11/2024). Setelah digeledah, kami temukan 3 bungkus besar sabu dengan total berat 3.180 gram," jelasnya.
Pihaknya langsung menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bireureun, Provinsi Aceh tersebut. Keduanya akan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Detik.com]