Selasa, 08 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pemerintahan Aceh Resmi Jadi Inisiatif DPR

Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pemerintahan Aceh Resmi Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 08 September 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sidang paripurna DPR pada Selasa (8/9/2026). [Foto: Anggi Muliawati/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat terhadap usulan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya meminta pandangan masing-masing fraksi mengenai RUU Pemerintahan Aceh. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis dalam rapat.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Dasco dalam rapat.

Para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju."

Dengan persetujuan tersebut, RUU Pemerintahan Aceh resmi masuk sebagai RUU yang berasal dari inisiatif DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5). Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menyampaikan bahwa Panja telah menyepakati 27 ketentuan yang akan diubah dalam revisi UU tersebut.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian bagian konsideran yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Penyesuaian itu menegaskan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki. Otonomi khusus tersebut diharapkan dapat memberikan dampak lebih nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Selain konsideran, revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup penyempurnaan sejumlah ketentuan mengenai mukim dan gampong.

Ketentuan mengenai kelurahan serta pembagian kewenangan antara pemerintah juga masuk dalam materi perubahan RUU tersebut.

Dengan disetujuinya RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan perubahan UU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan memasuki tahapan legislasi berikutnya. [detikcom]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
kejati bsi