DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penghapusan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK yang disampaikan Bupati Aceh Barat Daya mulai tahun 2027 terus menuai beragam tanggapan.
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes, menilai perdebatan mengenai penghapusan Pokir seharusnya tidak bergeser dari substansi utama, yakni memastikan setiap program pembangunan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.
Menurut Nasrul, tidak ada hubungan langsung antara keberadaan Pokir dengan transparansi anggaran. Sebab, Pokir pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.
"Tidak ada hubungannya transparansi dengan Pokir. Pokir itu salah satu mekanisme anggaran yang menampung usulan masyarakat secara langsung melalui wakil rakyat," kata Nasrul kepada Dialeksis.com, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, Pokir bukanlah program pribadi anggota DPRK. Seluruh usulan yang masuk melalui Pokir tetap menjadi bagian dari program pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) maupun Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sesuai kewenangannya.
"Pokir itu tetap program pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui SKPK atau SKPA. Jadi bukan program pribadi anggota dewan," ujarnya.
Karena itu, Nasrul menilai perdebatan mengenai penghapusan Pokir sebaiknya tidak hanya berfokus pada istilah atau mekanisme yang digunakan, tetapi lebih diarahkan pada bagaimana setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, baik usulan yang berasal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun yang disampaikan melalui Pokir memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pembangunan yang dibutuhkan rakyat.
"Yang harus dibangun sebenarnya bukan soal penghapusan Pokir, tetapi memastikan semua program pemerintah merupakan usulan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Nasrul menambahkan, kualitas perencanaan pembangunan tidak ditentukan oleh nama mekanisme yang digunakan, melainkan sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran.
Ia menilai pemerintah daerah dan DPRK semestinya memperkuat sinergi dalam menyusun perencanaan pembangunan agar setiap program yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Intinya, orientasi pembangunan harus tetap berpihak kepada kebutuhan rakyat. Mekanismenya bisa berbeda, tetapi substansinya jangan sampai bergeser," pungkasnya.