Senin, 15 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe 3 Kali Mangkir Saat Mau Dieksekusi

Terpidana Korupsi PPJ Lhokseumawe 3 Kali Mangkir Saat Mau Dieksekusi

Senin, 15 September 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka dugaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe di tahan Jaksa Kejari Lhokseumawe pada Kamis 12 Oktober 2023. Foto: Rizkita/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, tengah mengevaluasi langkah hukum yang akan diambil terhadap Marwadi Yusuf, terpidana kasus korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. lantaran sudah tiga kali belum memenuhi panggilan. 

“Sudah tiga kali dipanggil, namun tidak dipenuhi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kami sedang mengevaluasi tindakan apa yang akan diambil selanjutnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada Dialeksis.com Senin (15/9/2025).

Dia mengimbau agar Marwadi Yusuf memiliki kesadaran hukum dan menaati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila ditemukan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya.

Therry menjelaskan, pihaknya juga akan menelusuri keberadaan dan kondisi Marwadi Yusuf. Jika yang bersangkutan tidak dapat ditemukan, maka dengan tegas akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Apabila ditemukan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Marwadi Yusuf dalam kasus dugaan korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan di Kota Lhokseumawe. Putusan tersebut membuat Marwadi ditetapkan sebagai terpidana dan wajib menjalani hukuman sesuai amar putusan MA.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum terdakwa Marwadi Yusuf selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Selain itu, Marwadi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, MA juga mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak Marwadi selesai menjalani pidana badan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka - maulid