Kamis, 20 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Yusri Palee Dicambuk 22 Kali Bersama 10 Terpidana Lain

Yusri Palee Dicambuk 22 Kali Bersama 10 Terpidana Lain

Kamis, 20 Agustus 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ajudan Ketua DPRA, Yusri alias Palee, menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ajudan Ketua DPRA, Yusri alias Palee, menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Palee dicambuk bersama 10 terpidana lainnya yang telah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan Palee dan pasangannya, Nadia, masing-masing menjalani hukuman 22 kali cambuk.

"Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata M Rizal kepada wartawan dialeksis.com.  

Menurutnya, Palee dan Nadia sebelumnya masing-masing divonis 25 kali cambukan oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh. Setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, hukuman yang dilaksanakan menjadi 22 kali cambuk.

Palee merupakan salah satu dari empat terpidana dalam perkara jarimah ikhtilat. Selain dirinya, tiga terpidana lainnya, yakni DI, M dan N, juga menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk.

Sementara sembilan terpidana lainnya menjalani hukuman dalam perkara zina, khalwat dan khamar. Empat terpidana perkara zina masing-masing menjalani 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana perkara khalwat masing-masing dicambuk tujuh kali.

Satu terpidana lainnya menjalani hukuman 20 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah khamar.

Kasus yang melibatkan Palee dan Nadia sebelumnya bermula saat keduanya melakukan perjalanan dari Meulaboh, Aceh Barat, menuju Aceh Timur. Perjalanan tersebut dilakukan karena Nadia hendak mengikuti sidang perceraian dengan suaminya.

Dalam perjalanan, keduanya kemudian singgah di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Perkara tersebut terungkap setelah personel polisi syariah Kota Banda Aceh melakukan razia dan mendatangi kamar yang ditempati keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Palee dan Nadia kemudian kembali menyerahkan diri kepada polisi syariah untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tanggal 27 Juli 2026, Yusri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam putusan tersebut, Yusri dijatuhi uqubat ta'zir cambuk sebanyak 25 kali. Hukuman tersebut kemudian dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya sehingga eksekusi yang dilaksanakan sebanyak 22 kali cambuk.

Eksekusi terhadap 11 terpidana tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah seluruh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelum menjalani hukuman, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pelaksanaan kemudian dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin dan disaksikan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayat di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Secara keseluruhan, 11 terpidana yang menjalani eksekusi terdiri dari empat orang dalam perkara zina, empat orang perkara ikhtilat, dua orang perkara khalwat dan satu orang perkara khamar. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan petugas gabungan. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub