DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemulangan benda-benda warisan budaya Indonesia dari Belanda dinilai menjadi momentum penting bagi Aceh untuk merekonstruksi sejarah peradaban, memperkuat identitas budaya, serta membuka kembali akses terhadap sumber-sumber primer yang selama ini tersimpan di luar negeri.
Kolektor manuskrip kuno sekaligus budayawan Aceh, Tarmizi A. Hamid atau yang akrab disapa Cek Midi, mengapresiasi upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan dalam mendorong diplomasi kebudayaan untuk mengembalikan benda-benda bersejarah ke tanah air.
Menurut Cek Midi, pemulangan warisan budaya bukan sekadar memindahkan koleksi dari satu negara ke negara lain. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan hubungan suatu bangsa dengan bukti sejarah dan identitas kebudayaannya.
“Ini merupakan kemajuan penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kebudayaan, keadilan sejarah, dan hak suatu bangsa atas warisan budayanya,” ujar Cek Midi kepada media dialeksis.com, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia menilai, bagi Aceh, kembalinya manuskrip kuno, Al-Qur’an bersejarah, batu nisan, dan berbagai artefak lainnya memiliki arti penting untuk mengungkap perjalanan peradaban masyarakat Aceh pada masa lampau.
Benda-benda tersebut, katanya, bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan sumber primer yang menyimpan informasi mengenai perkembangan ilmu pengetahuan, agama, hukum, pemerintahan, diplomasi, perdagangan, hingga kehidupan sosial masyarakat Aceh.
Manuskrip, misalnya, dapat membantu peneliti memahami perkembangan tradisi intelektual dan keagamaan masyarakat Aceh.
Sementara itu, inskripsi pada batu nisan yang memuat nama, gelar, tarikh, serta ragam hias dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri silsilah, kronologi sejarah, jaringan ulama, dan hubungan Aceh dengan dunia Melayu maupun kawasan internasional.
“Sejarah tidak cukup hanya dibangun berdasarkan cerita lisan atau penafsiran yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sejarah harus terus diuji dan diperkuat melalui bukti primer, seperti manuskrip, inskripsi batu nisan, arsip, mata uang, dan berbagai artefak lainnya,” jelasnya.
Cek Midi juga menyoroti kondisi ketika akademisi, peneliti, dan mahasiswa asal Aceh harus pergi ke luar negeri, termasuk Belanda, untuk mengakses sumber-sumber primer yang berkaitan dengan sejarah daerahnya sendiri.
Karena itu, ia menilai pemulangan koleksi bersejarah perlu diikuti dengan keterbukaan akses bagi masyarakat, peneliti, dan kalangan perguruan tinggi.
Dengan begitu, benda-benda yang kembali tidak hanya menjadi koleksi museum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan sejarah Aceh.
Cek Midi berharap momentum pemulangan warisan budaya tidak berhenti pada seremoni atau penyerahan koleksi semata. Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kebudayaan Aceh dan lembaga terkait, perlu menyusun inventarisasi menyeluruh terhadap manuskrip, batu nisan, arsip, dan artefak penting asal Aceh yang masih tersimpan di Belanda maupun negara-negara lain.
Inventarisasi tersebut, menurutnya, harus mencakup identitas koleksi, asal-usul, nilai sejarah, lokasi penyimpanan, dokumentasi, serta informasi mengenai proses pemindahan atau penguasaannya apabila tersedia.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan kementerian terkait dalam mengupayakan pemulangan koleksi melalui diplomasi, kajian ilmiah, serta mekanisme hukum yang sesuai.
“Pemerintah Aceh perlu memiliki peta jalan pemulangan warisan budaya, sedangkan pemerintah pusat berperan memperkuat diplomasi dan kerja sama antarnegara,” ujarnya.
Selain inventarisasi, ia menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi, khususnya Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK), dalam penelitian dan pengelolaan koleksi bersejarah.
Keterlibatan akademisi diperlukan untuk melakukan katalogisasi, digitalisasi, transliterasi, dan penerjemahan manuskrip agar kandungan pengetahuan di dalamnya dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar konservasi, tenaga ahli yang kompeten, sistem dokumentasi digital, serta akses penelitian yang memadai.
Menurut Cek Midi, dokumentasi digital beresolusi tinggi dan katalog ilmiah dapat mempermudah penelitian sekaligus mengurangi kebutuhan untuk terlalu sering menangani manuskrip atau benda asli yang rentan mengalami kerusakan.
Diketahui, Pemerintah Belanda sepakat mengembalikan 13 benda budaya dan artefak bersejarah asal Aceh ke Indonesia. Kesepakatan pemulangan tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, di Amsterdam pada Oktober 2026.
Benda-benda tersebut diketahui berpindah tangan secara tidak sukarela atau dirampas pada masa kolonial. Berikut 13 benda budaya Aceh yang dipulangkan yaitu satu Pedang Sikin Panjang, senjata tradisional Aceh yang menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme. Satu manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar, Al-Qur’an tulisan tangan yang memuat catatan tentang tata cara pembacaannya di lingkungan keluarga Teuku Umar. Empat manuskrip Kesultanan Aceh, yang merekam sejarah, tradisi keagamaan, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Satu panel makam Kesultanan Aceh, yang merepresentasikan seni pemakaman kerajaan dan satu nisan batu Aceh, yang menyimpan jejak sejarah pemakaman kerajaan, seni kaligrafi Arab, dan perkembangan Islam di Aceh.