DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista, mengkritik keras praktik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Pelanggaran ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang melarang prajurit aktif menjabat posisi sipil kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak dua perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil, yakni Letkol Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (Direktur Utama Bulog), untuk segera mengundurkan diri. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memisahkan peran militer dari ranah sipil.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).