Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Tajuk / Lebaran dan Cermin yang Tak Nyaman di Parlemen

Lebaran dan Cermin yang Tak Nyaman di Parlemen

Minggu, 22 Maret 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi lembaga lesgilatif. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Berlembaran momen untuk otokritik,sekaligus kontemplasi terhadap diri sendiri. Seperti apa perilaku kita terutama  yang diberi mandat sebagai anggota dewan dalam momentum berlebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. 

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan Sabtu, 21 Maret 2026.  Idul Fitri, sebagai hari raya yang menandai berakhirnya Ramadan, lazim dirayakan dengan silaturahmi, kunjung-mengunjungi, dan upaya menata ulang hubungan sosial yang selama setahun mungkin mengeras oleh salah paham, jarak, atau ego.

Takbir yang menggema semestinya tidak berhenti sebagai bunyi seremonial, melainkan menjadi pintu keberanian menengok ke dalam mengaku salah. Membetulkan arah, dan memulihkan amanah. Maaf-memaafkan itu mulia, tetapi memaafkan tanpa koreksi mudah berubah menjadi pembiaran. 

Dalam politik, pembiaran bekerja sunyi dimulai dari kesalahan kecil dinormalisasi, lalu tumbuh menjadi kebiasaan, dan pada akhirnya merontokkan kepercayaan publik aset institusi yang paling mahal. Lebaran, bagi anggota dewan, seharusnya memulangkan kita pada mandat bukan sekadar “dipilih”, melainkan “dipercaya”.

Dalam demokrasi, parlemen bukan aksesoris semata saja, ia forum yang memiliki mandat politik dari rakyat untuk menjaga kekuasaan tetap terkendali. IPU - UNDP mendefinisikan pengawasan parlemen sebagai cara parlemen, atas nama rakyat, menahan pemerintah tetap akuntabel “di antara pemilu” fungsi inti selain legislasi dan representasi.

 Transparansi International menegaskan bahwa pengawasan parlemen yang kuat penting bagi demokrasi dan pencegahan korupsi, karena pengawasan yang longgar membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kaburnya batas kepentingan publik.

Masalahnya, pengawasan tidak selalu mati karena alatnya hilang realitas. Ia lebih sering mati karena keberanian yang padam. Instrumennya tersedia secara kelembagaan dari rapat dengar pendapat, pertanyaan lisan/tertulis, pemanggilan, komite penyelidikan, hingga mekanisme politik seperti mosi atau bentuk koreksi lain yang sah kepada pimpinan legislatif ketika ada rentetan kesalahan nyata dilakukan.

Namun perangkat itu mudah berubah jadi formalitas ketika kesalahan justru datang dari sosok pimpinan internal ketua lembaga, pimpinan alat kelengkapan, atau jaringan kuasa informal lalu anggota memilih menunduk. 

Di titik inilah kondisi gawat yang kita keluhkan menjadi nyata, ketika tidak ada yang berani bersikap dan mau tegak lurus menjaga marwah lembaga, saat pemimpin salah. Marwah runtuh bukan lewat satu ledakan, melainkan lewat seribu kompromi kecil yang terasa “wajar”.

Jika dicermati secara ilmu psikologi politik memberi istilah untuk menamai keberanian yang menguap itu atau diistilahkan groupthink. Terjelaskan dari pemikir Irving Janis menjelaskan groupthink sebagai dorongan kuat dalam kelompok yang kohesif untuk mengejar kesepakatan.

Sehingga penilaian kritis dan suara berbeda ditekan demi menjaga kesan “bulat”. Di lembaga politik, groupthink kerap menyamar sebagai etiket: “jaga wibawa pimpinan”, “jangan membuka aib sendiri”, “jangan bikin gaduh”, atau “jangan memberi amunisi lawan”. 

Tetapi wibawa yang dijaga lewat membungkam kebenaran adalah wibawa rapuh, ia mungkin menyelamatkan posisi perorangan hari ini, tetapi mengorbankan kepercayaan rakyat terhadap lembaga besok.

Fenomena diam juga dipetakan dalam studi organisasi. Melalui pemikiran dari Elizabeth Morrison membedakan voice ketika orang menyampaikan saran, kekhawatiran, atau informasi masalah kepada pihak yang lebih berkuasa dengan silence, yakni menahan input tersebut manakala silence terjadi. 

Organisasi kehilangan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki diri. Dikuatkan dari temuan riset di NYU Stern menyorot akar yang sering muncul terlihat nyata rasa tidak berdaya keyakinan bahwa bicara tidak akan mengubah apa pun.

Dalam politik dewan, “tidak berdaya” bisa berbentuk banyak hal takut dicopot dari alat kelengkapan, takut distigma pembangkang, takut akses informasi dibekukan, atau lebih sederhana pokirnya takut dibatasi dan dihilangkan. Tetapi diam bukan netral tetapi diam adalah posisi sikap. Dan ketika dewan memilih diam atas kesalahan pimpinan, rakyat kehilangan “forum” untuk berharap.

Dikaitkan dari cerita pewayangan, kisah Semar sebagai cermin kekinian dari kondisi lembaga terhormat legislatif. Bahasa pewayangan menggambarkan pemimpin sibuk bersolek di balik dinding emas, sementara bisik keluhan rakyat dianggap angin. 

Wayang, yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda, sejak lama memuat pesan moral sekaligus satire sosial cara budaya menertawakan kekuasaan yang berjarak dari rakyat. Punakawan dipahami sebagai tokoh yang merepresentasikan orang kebanyakan, 

Ia tampil sebagai pelayan, tetapi justru mampu memberi nasihat dan kritik sosial, sering kali lewat humor yang membuat kebenaran “masuk” tanpa pedang.

Metafora “kentut” dalam narasi itu penting, ketika elite menolak mendengar argumentasi, mereka dipaksa mencium kenyataan bahwa ada sesuatu yang busuk dari perilaku pemimpin legislatif. Dalam konteks lembaga legislatif, “bau” itu bisa berupa konflik kepentingan, sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan terjauh intervensi urusan eksekutif, atau standar etik yang bergerak sesuai kebutuhan kuasa.

Semar juga membawa “cermin”ajakan menatap diri. Di sini kita bertemu teori akuntabilitas modern. Dimana pendapat dari Mark Bovens mendefinisikan akuntabilitas sebagai relasi antara “aktor” dan “forum”,  ketika aktor wajib menjelaskan dan membenarkan tindakan maka forum berhak bertanya, menilai, dan memberi konsekuensi. 

Parlemen seharusnya menjadi “forum” itu bahkan ketika “aktor” yang perlu diperiksa adalah pimpinan lembaga sendiri. Bila forum takut bertanya, cermin retak yang tersisa hanya panggung.

Etika parlemen tidak lahir untuk menghukum semata, melainkan untuk menjaga kepercayaan. Prinsip etika bagi anggota parlemen menekankan norma bersama agar wakil rakyat tidak terseret konflik kepentingan dan tetap berpihak pada kepentingan umum. 

Banyak kode etik menegaskan perilaku harus berlandaskan kepentingan publik, transparansi, dan integritas bahkan contoh kode etik parlemen menekankan konflik kepentingan harus diselesaikan “segera” dan memihak kepentingan publik.

Namun kompas etika tidak berguna jika hanya dipakai ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Justru ujian paling berat adalah ketika anggota harus menegur, memeriksa, dan bila perlu menjatuhkan sanksi etik pada pimpinan sendiri, demi menyelamatkan marwah lembaga, bukan demi kemenangan faksi.

Keberanian itu punya nama yakni ‘moral courage’. Rushworth Kidder menyebutnya kesiapan menanggung risiko demi prinsip jembatan antara “bicara etika” dan “melakukan etika”. Tetapi keberanian personal perlu ditopang desain institusi. 

Dari Lawrence Lessig telah mengingatkan bahwa “institutional corruption” dapat muncul bahkan melalui pengaruh yang legal, namun menggerus efektivitas lembaga dan kepercayaan publik.

Karena itu, marwah dijaga dengan kebiasaan korektif yang dibuat sistemik tercerminkan dari mekanisme pengawasan yang benar-benar dipakai (bukan sekadar ada), catatan rapat dan keputusan yang dapat ditelusuri, ruang dissent yang dilindungi, serta prosedur etik yang jelas dan konsisten. 

Instrumen pengawasan yang umum dari pertanyaan parlemen sampai komite penyelidikan hanya bermakna bila budaya lembaga membenarkan keberanian, bukan menghukumnya.

Lebaran 1 Syawal 1447 H pada akhirnya mengembalikan kita pada satu pertanyaan: ketika rakyat kembali mengetuk pintu dewan dengan air mata, apakah kita akan benar-benar mendengar, atau justru berpura-pura tidak merasakannya? Semar mengajarkan bahwa suara yang paling rendah pun mampu mengguncang yang paling tinggi.

Ketika anggota dewan berani bersuara dan bergerak menentang pemimpin yang salah, di situlah harapan untuk memperbaiki keadaan muncul. Namun, hal itu hanya akan terjadi jika ada keberanian untuk berdiri bukan sebagai manusia boneka, melainkan sebagai cermin sikap yang tegas dan berani bersuara atas keadaan yang menuntut tindakan, terutama ketika kesalahan berasal dari pemimpin di lembaga rakyat itu sendiri.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI