DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di tengah tantangan fiskal daerah yang masih terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya melalui program perlindungan pekerja rentan yang kini telah menjangkau lebih dari 10 ribu pekerja di berbagai sektor.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi Pemerintah Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat tetap memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Illiza, keberadaan program tersebut telah memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja maupun keluarganya.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” kata Illiza.
Sejak mulai dijalankan pada Oktober 2025, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sebanyak 5.433 pekerja dengan dukungan anggaran daerah mencapai Rp1,08 miliar.
Keberhasilan program tersebut turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan posisi sebagai daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh. Saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh mencapai 37,92 persen, tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” ujarnya.
Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah diajukan klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi. [z]