DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen meski telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut justru difokuskan untuk memperketat sasaran penerima insentif dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM sebagaimana berkembang di masyarakat. Menurutnya, tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam aturan baru.
"Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen," kata Maman.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen kini diprioritaskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia maksimal empat tahun pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Berbeda dengan aturan sebelumnya, CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi menjadi penerima fasilitas tersebut.
Maman menjelaskan perubahan itu dilakukan setelah pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha menjadi sejumlah badan usaha kecil agar tetap menikmati insentif pajak UMKM. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan karena fasilitas yang ditujukan bagi usaha kecil justru dimanfaatkan pelaku usaha berskala lebih besar.
"Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan badan usaha yang saat ini masih menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama tetap mendapat masa transisi hingga hak pemanfaatannya berakhir.
Selain itu, badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga tarif efektif yang dibayar menjadi 11 persen.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya hanya berlaku selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.
Dengan perubahan ini, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. [in]