Minggu, 28 Juni 2026
Beranda / Analisis / Transformasi Polri Presisi Pasca UU Polri: Menjaga Stabilitas atau Memperluas Kekuasaan?

Transformasi Polri Presisi Pasca UU Polri: Menjaga Stabilitas atau Memperluas Kekuasaan?

Sabtu, 27 Juni 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Aryos Nivada Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Analisis - Pengesahan Undang-Undang Polri yang baru menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan reformasi sektor keamanan Indonesia. Regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026.

Bagi pemerintah dan DPR, UU Polri dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat transformasi Polri Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Polri dinilai perlu beradaptasi dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, ancaman terhadap investasi, hingga kebutuhan menjaga stabilitas nasional.

Namun, di sisi lain, lahirnya UU tersebut juga memunculkan kritik dari akademisi, pegiat hak asasi manusia, praktisi hukum, dan pemerhati demokrasi. Kritik itu terutama menyasar proses pembentukan regulasi, perluasan kewenangan Polri, peluang penempatan anggota aktif di jabatan sipil, serta belum kuatnya mekanisme pengawasan eksternal.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa UU Polri bukan sekadar produk hukum biasa. Ia menjadi cermin pertarungan gagasan tentang posisi kepolisian dalam negara demokrasi: apakah Polri akan semakin profesional, modern, dan melayani masyarakat, atau justru memperoleh ruang kekuasaan lebih luas tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam konteks tersebut, transformasi Polri Presisi perlu dibaca secara objektif. Ada capaian yang patut diapresiasi, tetapi juga terdapat catatan kritis yang tidak boleh diabaikan.

Polri Presisi dan Kebutuhan Stabilitas Nasional

Stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama pembangunan. Dalam teori pembangunan yang dikemukakan ekonom peraih Nobel, Douglass North, institusi yang kuat dan mampu menciptakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dalam perspektif ini, keberadaan Polri yang profesional menjadi kebutuhan strategis negara.

Selama beberapa tahun terakhir, Polri telah menjalankan agenda transformasi melalui digitalisasi pelayanan publik, penguatan pendekatan prediktif terhadap kejahatan, serta modernisasi layanan lalu lintas melalui ETLE, SIGNAL, dan SIM Nasional Presisi. Digitalisasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang praktik koruptif.

Survei Litbang Kompas pada 2025 juga menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri kembali meningkat hingga berada di atas 76 persen. Angka ini mengindikasikan adanya pemulihan kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya sempat tergerus oleh berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian.

Dari perspektif pembangunan nasional, Polri juga semakin terlibat dalam pengamanan program strategis pemerintah, mulai dari ketahanan pangan, investasi, hilirisasi industri, hingga proyek strategis nasional. Dalam negara berkembang seperti Indonesia, peran tersebut sering dipandang penting untuk memastikan agenda pembangunan tidak terganggu oleh persoalan keamanan.

Namun, penguatan peran Polri dalam pembangunan tetap harus ditempatkan dalam koridor negara hukum. Di sinilah pentingnya membedakan antara kebutuhan modernisasi kelembagaan dan potensi perluasan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Polri Kuat, tapi Tidak Boleh Lepas dari Kontrol

Dalam diskusi bersama penulis pada 23 Juni 2026, praktisi hukum Dr. (Cand.) Bahrul Ulum, S.H., M.H., menilai bahwa slogan to serve and to protect harus dimaknai secara utuh. Menurutnya, Polri adalah institusi penegak hukum yang bertugas menjaga negara hukum, sehingga harus terbebas dari tekanan politik dan kekuasaan.

Bahrul menegaskan, tantangan keamanan hari ini tidak lagi bersifat konvensional. Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Polri memang diperlukan agar institusi tersebut mampu menghadapi kejahatan modern, termasuk kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, serta ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Negara membutuhkan institusi kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Tantangan keamanan hari ini tidak lagi konvensional. Karena itu, modernisasi kelembagaan merupakan kebutuhan,” tegasnya.

Meski demikian, Bahrul menilai UU Polri yang baru belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik. Menurutnya, perluasan kewenangan Polri, terutama dalam bidang siber, intelijen keamanan, penyadapan, dan pengawasan penyidikan, harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Ia mengingatkan, jangan sampai UU baru hanya memperbesar kewenangan Polri, tetapi mekanisme kontrolnya masih dominan bersifat internal. Dalam negara hukum, setiap kewenangan aparat harus dibatasi, diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ukuran keberhasilan UU Polri tidak cukup dilihat dari proses pengesahannya oleh DPR dan pemerintah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah berlaku, UU tersebut mampu memperbaiki kultur institusi Polri.

Apakah pengaduan masyarakat ditangani secara adil? Apakah pelanggaran anggota diproses secara terbuka? Apakah Kompolnas benar-benar diperkuat? Apakah ruang kritik publik tetap aman? Di titik inilah ekspektasi publik sesungguhnya harus diuji.

Demokrasi Tidak Boleh Dikorbankan

Persoalan utama dalam polemik UU Polri tidak hanya terletak pada substansi kewenangan, tetapi juga pada proses pembentukan regulasinya. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras proses pengesahan UU Polri.

Mahfud menilai undang-undang tersebut lahir melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya mencerminkan kaidah pembentukan hukum yang baik. Ia menyoroti minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Mahfud menggunakan istilah autocratic legalism, yakni praktik ketika hukum dibentuk melalui prosedur formal yang tampak sah, tetapi secara substansi tidak memberi ruang yang cukup bagi kontrol publik dan demokrasi.

Kritik Mahfud penting karena dalam hukum tata negara modern, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi pasalnya, tetapi juga oleh proses pembentukannya. Ahli hukum Jerman, Jürgen Habermas, menegaskan bahwa legitimasi hukum lahir dari komunikasi publik yang terbuka dan partisipatif.

Jika proses legislasi dianggap tertutup, maka persoalan legitimasi akan terus menghantui implementasi undang-undang tersebut. Dalam konteks UU Polri, hal ini menjadi krusial karena kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus lahir dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kritik terhadap proses pembentukan UU Polri bukan semata-mata penolakan terhadap kebutuhan modernisasi kepolisian. Kritik tersebut merupakan peringatan agar reformasi kepolisian tidak dibangun di atas fondasi legislasi yang lemah secara partisipatif.

Kekhawatiran atas Perluasan Kekuasaan

Salah satu poin paling kontroversial dalam UU Polri adalah terbukanya peluang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Bagi pendukung regulasi baru, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memanfaatkan sumber daya manusia Polri yang memiliki pengalaman manajerial dan birokrasi.

Namun, bagi para pengkritik, aturan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara institusi sipil dan aparat keamanan.

Tersampaikan hal tersebut dari diskusi penulis bersama Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai reformasi kepolisian semestinya difokuskan pada penguatan akuntabilitas dan pengawasan, bukan pada perluasan ruang kekuasaan.

Menurutnya, hal yang paling dikhawatirkan bukan sekadar penempatan anggota Polri di jabatan sipil, melainkan melemahnya prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan. Sebab, akar masalah Polri bukan sekadar isu individu oknum (bad apple), melainkan masalah sistemik (bad barrel) yang memerlukan reformasi kultural, struktural, dan instrumental secara menyeluruh demi mewujudkan kepolisian yang profesional, akuntabel, dan humanis.

Menurut Nana panggilan akrab Azharul Husna menyampaikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat dinamis dan sensitif meskipun sempat mengalami pemulihan ke angka 70%-76% melalui berbagai program pembenahan citra, angka ini tetap rentan anjlok ketika terjadi kasus kekerasan baru atau pungli yang viral. Lembaga pengawas eksternal mencatat bahwa Polri konsisten menjadi salah satu instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Data sepanjang Juli 2023 - Juni 2024 terjadi 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Kepolisian Resort (Polres) menjadi institusi terbanyak dengan 424 peristiwa, Kepolisian Sektor (Polsek) dengan 125 peristiwa dan Kepolisian Daerah (Polda) dengan 96 peristiwa. Pemantauan KontraS juga menunjukkan bahwa satuan yang paling banyak terlibat dalam peristiwa kekerasan adalah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan 342 peristiwa, 

“Dari data kekerasan dengan pelaku Institusi dapat diketahui bahwa persoalan Polri adalah kultur kekerasan yang mengakar sehingga dengan UU Polri yang baru menambah kewenangan tetapi lemah dalam pengawasan, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar,” tegasnya.

Usul dari Azharul aktivis perempuan jika penting menguatkan substansi produk regulasi UU Polri, maka usulan Judicial review (uji materi) guna memastikan input positif dari berbagai pihak sehingga menghasilkan UU yang selaras, harmoni dan mampu menjawab kebutuhan atas masukan publik.

Pandangan ini sejalan dengan berbagai studi reformasi sektor keamanan. Pakar hubungan sipil-militer dari Harvard University, Samuel P. Huntington, menekankan bahwa profesionalisme aparat keamanan hanya dapat tumbuh jika terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan, fungsi politik, dan administrasi sipil.

Dalam konteks Indonesia, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa tumpang tindih antara fungsi keamanan dan jabatan sipil pernah menjadi sumber persoalan demokrasi. Pengalaman hari ini, tingginya kekerasan yang dilakukan polisi terhadap sipil juga membuka tanda tanya. Jika masalahnya adalah akuntabilitas institusi Polri mengapa jawaban yang diberikan UU Polri yang baru adalah memperpanjang usia pensiun anggota (bahkan hingga 60 atau 62 tahun untuk perwira tinggi tertentu). Selain tidak menjawab masalah internal yang harusnya menambah unsur pengawasan, ini berpotensi menghambat regenerasi di internal Polri. 

Selain itu kata Nana perluasan kewenangan Polri dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran akses internet (ruang siber) juga perlu dikritik karena berpotensi memberangus kebebasan berpendapat digital tanpa court approval (izin pengadilan) yang ketat. Memandang banyaknya mudharat, kritik terhadap UU Polri tidak semestinya dibaca sebagai sikap anti-Polri, melainkan sebagai upaya memastikan agar agenda reformasi tidak bergerak mundur.

Stabilitas Harus Berjalan Bersama HAM

Pandangan kritis juga disampaikan akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, S.Ag., M.Hum., dalam diskusi bersama penulis pada 23 Juni 2026.

Menurut Kemal, proses legislasi UU Polri yang berlangsung singkat menyisakan persoalan transparansi dan uji publik. Ia menilai proses tersebut memberi kesan bahwa regulasi ini lebih menampung kepentingan kekuasaan pragmatis daripada memperkuat Polri sebagai sistem keamanan sipil nasional yang demokratis dan melayani.

Kemal juga menyoroti belum kuatnya orientasi community policing dalam UU tersebut. Padahal, dalam negara demokratis, Polri idealnya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebagai institusi yang menciptakan jarak, ketakutan, atau relasi kuasa berlebihan dengan warga.

Menurutnya, UU Polri seharusnya memperkuat pendekatan restoratif, terutama dalam penyelesaian perkara kecil yang menyangkut rasa keadilan masyarakat. Selain itu, peran pro-justicia Polri juga harus diarahkan lebih tegas untuk menangani perkara besar bangsa, seperti korupsi, terorisme, perusakan ekologis, dan kekerasan seksual berbasis gender.

Kemal menilai transformasi Polri harus dipahami tidak hanya dalam kerangka keamanan negara, tetapi juga keamanan manusia atau human security. Pengalaman Aceh sebagai daerah yang pernah mengalami konflik panjang menunjukkan bahwa stabilitas yang bertahan lama hanya dapat dicapai apabila aparat keamanan memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat.

“Keamanan dan demokrasi tidak boleh dipertentangkan. Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar instrumen negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kemal mendorong agar UU Polri diuji secara kritis, termasuk melalui mekanisme judicial review apabila terdapat pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pandangan Kemal sejalan dengan teori democratic policing yang dikembangkan pakar kepolisian Inggris, David Bayley. Menurut Bayley, kepolisian demokratis harus tunduk pada hukum, menghormati hak warga negara, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan Polri tidak hanya ditentukan oleh rendahnya angka kriminalitas, tetapi juga oleh tingginya kepercayaan publik, minimnya pelanggaran HAM, dan kuatnya akuntabilitas institusi.

Menimbang Plus dan Minus UU Polri

Secara objektif, terdapat sejumlah aspek positif dalam UU Polri yang baru. Pertama, regulasi ini memberi dasar hukum lebih kuat bagi modernisasi kelembagaan Polri dalam menghadapi ancaman keamanan kontemporer.

Kedua, penguatan digitalisasi pelayanan publik berpotensi meningkatkan efisiensi birokrasi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan kepolisian, dan menekan praktik penyimpangan dalam pelayanan. Ketiga, penguatan peran Polri dalam menjaga stabilitas nasional dapat mendukung agenda pembangunan, investasi, dan perlindungan terhadap proyek-proyek strategis negara. 

Namun, di balik sisi positif tersebut, terdapat sejumlah kelemahan yang perlu menjadi perhatian serius. Pertama, kritik mengenai minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU belum terjawab secara memadai. 

Kedua, perluasan peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan keamanan.

Ketiga, penguatan kewenangan Polri belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Keempat, masih terdapat kekhawatiran terkait perlindungan HAM, akuntabilitas penggunaan kewenangan, dan keamanan ruang kritik publik.

Dengan demikian, UU Polri harus dibaca sebagai regulasi yang mengandung dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia membuka peluang modernisasi kepolisian. Di sisi lain, ia juga menyimpan risiko perluasan kekuasaan bila tidak dikawal secara ketat.

Jalan Tengah Reformasi

Perdebatan mengenai UU Polri seharusnya tidak berhenti pada dikotomi mendukung atau menolak. Yang lebih penting adalah memastikan agar regulasi tersebut menjadi momentum mempercepat reformasi kepolisian secara substantif.

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, memperkuat lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas agar memiliki kewenangan yang lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap institusi Polri.

Kedua, memastikan penempatan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan secara transparan, terbatas, dan berdasarkan kebutuhan objektif, bukan kepentingan politik atau perluasan pengaruh institusional.

Ketiga, membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengevaluasi implementasi UU Polri. Pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas korban, dan pegiat HAM penting untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Keempat, memperkuat pendidikan HAM, etika profesi, dan budaya pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus menyentuh kultur institusi.

Kelima, menjadikan indikator keberhasilan Polri tidak hanya berbasis pada aspek keamanan, tetapi juga tingkat kepercayaan publik, kepatuhan terhadap HAM, transparansi penanganan pelanggaran anggota, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penutup

Transformasi Polri Presisi pada dasarnya merupakan kebutuhan strategis Indonesia. Negara yang sedang membangun membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan mampu menjaga stabilitas nasional.

Namun, stabilitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pandangan Bahrul Ulum, kritik Mahfud MD, kekhawatiran Azharul Husna, serta catatan Dr. Teuku Kemal Fasya menunjukkan satu benang merah yang sama yakni reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Maka, UU Polri yang baru harus menjadi pintu masuk bagi pembaruan, bukan jalan bagi perluasan kekuasaan tanpa kendali. Stabilitas memang penting, tetapi stabilitas yang sejati hanya dapat berdiri di atas keadilan, kepercayaan, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Polri yang kuat bukanlah Polri yang ditakuti, melainkan Polri yang dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir ketika kekuasaan dijalankan dengan batas, hukum ditegakkan dengan adil, serta rakyat ditempatkan sebagai tujuan utama pengabdian.

Penulis Oleh: Aryos Nivada Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes