Rabu, 21 Oktober 2026
Beranda / Data / Pelajar Terjerat Narkoba Meningkat, Aceh dalam Bahaya

Pelajar Terjerat Narkoba Meningkat, Aceh dalam Bahaya

Selasa, 20 Oktober 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Foto: Ilustrasi AI 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peredaran narkoba di Aceh belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Di balik ratusan perkara yang diungkap aparat kepolisian sepanjang 2026, muncul fakta yang mengkhawatirkan: puluhan pelajar dan remaja ikut terseret dalam kasus narkotika. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ancaman narkoba tidak hanya menyasar kelompok dewasa, tetapi juga telah menjangkau generasi usia sekolah.

Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mencatat sebanyak 979 kasus narkotika diungkap selama Januari hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 1.253 tersangka. Sebanyak 35 orang di antaranya berasal dari kalangan pelajar atau remaja.

Angka tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan ketika menjadi inspektur upacara di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Senin (19/10/2026).

Secara proporsional, 35 orang itu setara dengan sekitar 2,79 persen dari seluruh tersangka narkoba yang tercatat selama sembilan bulan pertama 2026. Kendati terlihat kecil dibandingkan jumlah keseluruhan tersangka, keterlibatan kelompok usia muda menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia Aceh.

Namun, angka 35 orang tersebut merupakan data tersangka dari kalangan pelajar atau remaja, bukan jumlah seluruh pelajar pengguna narkoba di Aceh. Data itu juga belum memerinci berapa orang yang berperan sebagai pengguna, pengedar, atau terlibat dalam bentuk tindak pidana narkotika lainnya.

Menelusuri Tren Narkoba Aceh 2023 - 2026

Penelusuran Dialeksis terhadap publikasi kinerja kepolisian memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkoba di Aceh masih berada pada angka yang tinggi dalam empat tahun terakhir.

Pada 2023, Polda Aceh melaporkan 1.427 perkara narkoba dengan 1.880 tersangka dalam paparan kinerja akhir tahun pada 28 Desember 2023.

Memasuki 2024, jumlah perkara yang tercatat dalam rekap berikutnya mencapai 1.113 kasus. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 22 persen dibandingkan data yang diumumkan pada akhir 2023.

Akan tetapi, penurunan jumlah perkara tidak serta-merta membuktikan bahwa masyarakat semakin terbebas dari narkoba. Jumlah pengungkapan dipengaruhi pula oleh intensitas operasi, laporan masyarakat, jaringan yang berhasil dibongkar, dan kemampuan aparat dalam mendeteksi peredaran narkotika.

Pada 2025, angka penanganan perkara kembali meningkat. Polda Aceh dan jajaran mencatat 1.131 kasus dengan 1.612 tersangka. Dibandingkan 2024, jumlah perkara bertambah 18 kasus atau sekitar 1,62 persen.

Sementara itu, sepanjang Januari - September 2026, aparat telah mengungkap 979 perkara dengan 1.253 tersangka. Jumlah ini sudah setara dengan sekitar 86,6 persen dari keseluruhan perkara yang tercatat pada 2025. Meski demikian, perbandingan tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan kenaikan tahunan karena data 2026 baru mencakup sembilan bulan.

Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa narkotika tetap menjadi salah satu persoalan keamanan dan sosial yang harus dihadapi Aceh secara berkelanjutan.

Persoalan yang lebih mendasar adalah belum tersedianya data publik yang lengkap dan dapat dibandingkan mengenai jumlah pelajar yang menjadi pengguna maupun tersangka narkoba di seluruh Aceh pada masing-masing tahun 2023, 2024, dan 2025.

Tanpa pemisahan data berdasarkan usia, status pendidikan, jenis keterlibatan, serta jumlah korban penyalahgunaan yang mendapatkan rehabilitasi, perkembangan ancaman narkoba di kalangan pelajar belum dapat diukur secara menyeluruh.

Puluhan Ribu Warga Aceh Terpapar Narkoba

Ancaman narkotika di Aceh juga tercermin dari sejumlah perkiraan jumlah penyalahguna yang pernah disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Dalam wawancara dengan Dialeksis pada Juni 2023, Kepala BNNP Aceh saat itu, Brigjen Pol. Sukandar, menyebutkan sekitar 97 ribu orang di Aceh terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia menyoroti kawasan pantai utara hingga timur Aceh sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian serius.

Dua tahun kemudian, pada Juli 2025, Kepala BNNP Aceh saat itu, Marzuki Ali Basyah, mengemukakan perkiraan sekitar 80 ribu orang atau kurang lebih 1,7 persen penduduk Aceh terpapar narkotika. Menurut keterangannya, ganja merupakan jenis narkotika yang paling banyak digunakan.

Kedua angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan narkoba di tengah masyarakat Aceh. Namun, perbedaannya tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penurunan jumlah pengguna karena belum tersedia penjelasan metodologi yang memastikan kedua perkiraan menggunakan dasar pengukuran yang sama. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI