DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka peluang pasar global bagi produk perikanan Indonesia dengan berhasil memperoleh approval number bagi 57 unit pengolahan ikan (UPI) dari otoritas kompeten Turki dan Tiongkok. Dengan nomor persetujuan ini, puluhan perusahaan perikanan lokal bisa mengekspor produk olahan ikan ke kedua pasar besar tersebut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Isharini, mengatakan proses pengajuan approval number bukan sekedar daftar usulan, tetapi melalui verifikasi teknis yang ketat sesuai persyaratan pihak Turki dan Tiongkok.
“UPI yang kami ajukan telah memiliki sertifikasi HACCP serta menerapkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan yang diakui internasional,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (27/2/2026).
Untuk pasar Turki, dari 56 UPI yang diajukan, otoritas negara tersebut telah menerbitkan approval number untuk 52 perusahaan, sedangkan empat lainnya masih dalam tahap verifikasi. Sementara itu, lima UPI langsung disetujui oleh General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) untuk ekspor ke Tiongkok. Dengan demikian, totalnya sebanyak 57 perusahaan perikanan Indonesia resmi dapat melakukan ekspor ke dua negara tersebut.
Isharini juga menekankan pentingnya akses ke pasar Turki karena otoritas setempat akan segera memberlakukan sistem baru impor bernama Approved Establishment System of the Republic of Türkiye (TROIS).
“Hanya perusahaan yang memiliki approval number dan terdaftar di sistem TROIS yang boleh mengekspor produk perikanan ke Turki,” jelasnya.
Turki dan Tiongkok merupakan pasar penting bagi komoditas perikanan Indonesia. Pada 2025, total ekspor ikan dan produk turunannya ke Turki mencapai sekitar 2.600 ton senilai USD 4,6 juta, sedangkan ke Tiongkok volume ekspornya mencapai 491.528 ton dengan nilai lebih dari USD 1 miliar.
Beberapa UPI yang mendapatkan approval di antaranya PT Nusantara Alam Bahari, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Arta Mina Tama serta PT Seafodo Food International dan PT Krispi Industri Indonesia. [in]