Senin, 24 Agustus 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Knalpot Brong dan Balap Liar Disikat Polisi di Meulaboh, 20 Pelanggar Ditindak

Knalpot Brong dan Balap Liar Disikat Polisi di Meulaboh, 20 Pelanggar Ditindak

Minggu, 23 Agustus 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satlantas Polres Aceh Barat menggelar penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong sekaligus mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Meulaboh dan kawasan Simpang Rundeng, Sabtu malam (22/8/2026). [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat menggelar penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong sekaligus mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Meulaboh dan kawasan Simpang Rundeng, Sabtu malam (22/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel Satlantas Polres Aceh Barat menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

Petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengendara yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas, termasuk aksi balap liar.

Dari hasil penertiban, polisi memberikan 20 set tilang kepada pelanggar.

Selain itu, sebanyak 10 teguran diberikan kepada pengendara sebagai bentuk edukasi dan pembinaan agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Eko Suhendro, S.H., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, aksi balap liar dinilai berisiko membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

"Penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum secara proporsional untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya," ujarnya.

Satlantas Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas warga di sejumlah ruas jalan meningkat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub