Jum`at, 18 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditemukan, 12 Sudah Ditarik, Potensi Rugi Rp89 T

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditemukan, 12 Sudah Ditarik, Potensi Rugi Rp89 T

Kamis, 17 September 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah menindak tegas 11 pelaku usaha pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan. [Foto: dok. Bapanas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menindak tegas 11 pelaku usaha pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan. Produk tersebut sebelumnya dipasarkan sebagai beras fortifikasi, namun hasil pengujian menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

Sebanyak 11 pelaku usaha tersebut telah mendapat surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pengawasan dilakukan di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek bermasalah dilaporkan telah menghentikan produksinya. Sebanyak 12 merek juga sudah menarik stok dari peredaran, sedangkan merek lainnya masih dalam proses penarikan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan temuan tersebut diketahui setelah sampel beras diuji di empat laboratorium kredibel. Hasilnya menunjukkan kandungan produk tidak sesuai dengan klaim pada label.

"Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," kata Amran di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan praktik menjual produk yang kandungannya tidak sesuai label dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan apabila menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sanksinya, menurut dia, dapat berupa denda hingga pidana tambahan dan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti dilakukan korporasi.

Pemerintah sebelumnya mengungkap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp 89 triliun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI