DIALEKSIS.COM | Langsa - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai berlangsung tertutup menuai perhatian kalangan akademisi. Dosen dan ahli teknologi informasi (IT) dari Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) Aceh, Muttaqin, S.T., M.Cs., menegaskan bahwa keamanan siber tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengurangi prinsip keterbukaan dalam proses legislasi.
Menurut Muttaqin, regulasi yang nantinya mengatur ruang digital nasional, mulai dari data pribadi, privasi, infrastruktur kritis hingga kewenangan negara di ruang siber, justru harus dibahas secara transparan. Dengan demikian, pemerintah dan DPR dapat memperoleh masukan yang komprehensif dari akademisi, praktisi, pelaku industri, maupun masyarakat.
"Sebagai dosen Ilmu Komputer, saya memandang bahwa keamanan siber tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi prinsip keterbukaan dalam proses legislasi. Regulasi yang akan mengatur ruang digital harus dibahas secara transparan agar memperoleh masukan dari berbagai pihak," ujar Muttaqin kepada Dialeksis, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai alasan menjaga kerahasiaan draf RUU demi mencegah penyebaran hoaks tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari perspektif keamanan informasi.
Menurutnya, dalam praktik keamanan siber, prinsip kerahasiaan (confidentiality) diterapkan untuk melindungi informasi yang benar-benar bersifat sensitif, bukan untuk membatasi ruang diskusi publik terhadap rancangan kebijakan yang akan berdampak langsung pada hak-hak warga negara.
"Ketertutupan justru berpotensi melahirkan spekulasi, misinformasi, bahkan ketidakpercayaan publik yang lebih besar," katanya.
Muttaqin menjelaskan, dari sudut pandang akademik, setiap regulasi yang baik semestinya melewati proses pengujian publik atau peer review sosial. Melalui mekanisme tersebut, substansi setiap pasal dapat dikritisi dan diuji oleh berbagai disiplin ilmu sehingga potensi kelemahan maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diidentifikasi sejak dini.
Ia menambahkan, tidak sedikit kebijakan di bidang teknologi yang akhirnya menemui berbagai persoalan, bukan karena kurangnya niat baik dari penyusunnya, melainkan akibat minimnya partisipasi publik dan kurangnya kajian multidisiplin selama proses penyusunan.
"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi tata kelola ruang digital Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, DPR dan pemerintah seharusnya membuka ruang dialog seluas-luasnya, bukan justru mempersempit akses terhadap informasi," tegasnya.
Menurut Muttaqin, keamanan siber yang kuat tidak lahir dari proses legislasi yang tertutup, melainkan dibangun melalui kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan regulasi, bukan sebagai ancaman.
"Jika tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan bangsa di ruang siber, maka keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas regulasi itu sendiri. Regulasi yang disusun secara tertutup berisiko kehilangan legitimasi publik, sedangkan regulasi yang lahir melalui partisipasi yang bermakna akan memiliki daya terima dan efektivitas yang jauh lebih kuat," pungkasnya.
