Lakukan Aktivitas Ilegal Mining, 6 WNA China di Papua Tanpa Paspor Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Enam warga negara China ditangkap di Waropen, Papua, saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Mereka tak memiliki paspor. [Foto: Istockphoto/BrianAJackson]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aparat TNI menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Waropen, Papua, karena tak memiliki paspor.
Penangkapan itu dilakukan saat keenamnya sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WN China tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan, Minggu (21/11).
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui aktivitas penambangan emas oleh enam WNA di Kampung Sewa.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, enam WN China tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.
Leon mengatakan selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," ujarnya. (CNN Ind)