DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Saat ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 12 orang setelah memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman video.
"Saat ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut.
Penyidik, lanjut Dizha, masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Selain itu, delapan tersangka lainnya berinisial RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Dizha menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dizha.
Sementara itu, pihak USK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. Kampus juga mulai melakukan pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan normal.[*]