DIALEKSIS.COM | Jakarta - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Status P-21 tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini menjerat tersangka berinisial SWH, Direktur PT Indosterling Optima Investa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut bermula dari penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 hingga 2020.
SWH disebut menggunakan instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN) untuk menghimpun dana dari sekitar 1.200 investor dengan iming-iming bunga 9 hingga 13 persen.
Skema yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 triliun itu kemudian kolaps pada 2020 dan menyebabkan gagal bayar massal.
"Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan," kata Ade Safri yang dilansir pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam penyidikan TPPU, polisi menemukan aliran dana dari empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kupon HYPN, komisi agen, operasional perusahaan afiliasi, hingga membeli sejumlah aset pribadi.
Polisi kemudian menyita delapan unit properti berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
Di antaranya properti senilai Rp38,023 miliar di Menteng, Jakarta Pusat, lima unit properti di Jakarta Utara, aset senilai Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, serta properti senilai Rp12 miliar di Kota Malang.
Selain properti, penyidik turut menyita lima kendaraan, yakni Mercedes Benz S350L 2013, Mercedes Benz ML350 2010, Toyota Harrier 2014, serta dua Toyota Innova keluaran 2010 dan 2014.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk menelusuri pergerakan dana dan aset tersangka.
Penyidik telah menggeledah kantor perusahaan di Gedung Ratu Plaza dan menyita sejumlah dokumen keuangan. Pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan TPPU juga telah dilakukan.
Ade Safri mengatakan tahap selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap II.
"Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II, guna mempercepat proses persidangan dan pemulihan kerugian negara serta masyarakat," ujarnya. [*]

