DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Amiruddin, Andi Mahmudi, SH, membantah pernyataan Mahadir dari Sayuti Abubakar & Partner Law Firm (SAP & Partner Law Firm) yang menyebut pihaknya belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik terkait laporan yang diajukan Amiruddin.
Andi menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya telah beberapa kali berhubungan dengan penyidik terkait proses klarifikasi.
“Gak benar itu. Itu semua bohong besar dan tipu-tipu,” kata Andi kepada Dialeksis, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pada panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, Mahadir hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Selanjutnya, pada panggilan kedua, Mahadir kembali hadir, namun kali ini selain sebagai saksi juga bertindak sebagai kuasa hukum terlapor.
Menurut Andi, dalam pemeriksaan kedua tersebut, Mahadir meminta agar jadwal pemeriksaan terhadap kliennya dapat dilakukan setelah 8 Agustus 2026. Permintaan tersebut kemudian diakomodasi oleh penyidik dengan menerbitkan surat panggilan lanjutan.
Namun, setelah melewati tanggal yang diminta, Andi menyebut pihak terlapor kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemeriksaan diminta kembali dijadwalkan setelah 28 Agustus 2026 dengan alasan sedang menjalankan tugas.
“Setelah tanggal 8 Agustus, penyidik menerbitkan lagi surat panggilan lanjutan kepada SA. Namun sebelum surat panggilan itu diterima, pihak terlapor meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 28 Agustus. Informasi yang saya terima, alasannya karena sedang ada tugas,” ujar Andi.
Atas alasan tersebut, Andi mempertanyakan dasar penundaan yang diajukan pihak terlapor. Ia menilai apabila seorang pejabat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan tugas kedinasan, seharusnya terdapat dokumen resmi yang menerangkan penugasan tersebut.
“Mana surat dari atasannya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan tertentu. Mana suratnya?” kata Andi.
Di sisi lain, Sayuti Abubakar melalui SAP & Partner Law Firm juga diketahui telah melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa Saudara Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Dr. Sayuti Abubakar di Polres Lhokseumawe, sesuai dengan SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim,” kata Mahadir sebelumnya.
Menanggapi status tersangka yang disandang kliennya, Andi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan pihaknya akan menghadapi perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan nantinya.
“Serahkan saja dengan UU yang berlaku. Nanti kita buktikan di pengadilan, mana nama baiknya yang dicemarkan oleh klien kita,” ujarnya.
Andi juga menegaskan bahwa sebelum perkara tersebut bergulir ke ranah pidana, kliennya telah menempuh berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Menurutnya, langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme yang lazim sebelum menempuh jalur hukum.
“Klien saya telah melakukan berbagai upaya. Kita datangi rumahnya, kantornya, kita telepon namun diblokir. Sebelum disomasi, kita beritahu dulu kalau tidak diindahkan kita akan melakukan somasi. Masa mekanisme yang sudah benar ini dianggap mencemarkan nama baik. Silakan, nanti kita buktikan,” pungkas Andi Mahmudi.