DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diamankan pada Selasa (24/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Operasi tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) bersama personel Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kerap menyalahgunakan narkotika di wilayah tersebut.
Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Langkak dan menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat total 42,00 gram. Selain itu, turut diamankan empat plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp355.000, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam android, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Rencananya, barang bukti narkotika akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah tersebut. [*]