DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemimpin Redaksi Tabloid Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, menilai polemik status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh telah menjadi cerminan lemahnya tata kelola aset wakaf di Aceh.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak boleh hanya dibebankan kepada Pemerintah Aceh atau Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), tetapi juga harus menjadi tanggung jawab instansi vertikal yang memiliki tugas dan kewenangan mengurus perwakafan.
Juniazi mengatakan, hingga kini penyelesaian sengketa Blang Padang belum menunjukkan titik terang. Bahkan, surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI terkait penyelesaian tanah wakaf tersebut disebutnya belum mendapat respons.
"Jangan terus membebani Mualem soal tanah wakaf Blang Padang. Di Aceh ada instansi vertikal yang memiliki tugas dan fungsi mengurus tanah wakaf. Pertanyaannya, selama ini ke mana mereka?" kata Juniazi kepada wartawan dialeksis.com, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, kasus Blang Padang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola wakaf secara menyeluruh di Aceh. Ia menilai, apabila aset wakaf yang diyakini memiliki nilai sejarah tinggi saja masih menjadi sengketa, maka kondisi ribuan aset wakaf lainnya di berbagai daerah patut menjadi perhatian serius.
Juniazi menyoroti peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh yang dinilainya belum menunjukkan keterlibatan aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
"Kementerian Agama Aceh mesti bertanggung jawab terhadap carut-marutnya penyelesaian tanah wakaf Blang Padang. Sudah sekian lama persoalan ini berlangsung, tetapi Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) Blang Padang baru diterbitkan pada 2025. Padahal, wakaf merupakan salah satu tugas pokok Kementerian Agama," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai tugas dan kewenangannya, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wakaf.
Juniazi juga mempertanyakan minimnya sikap dan pernyataan resmi dari Kanwil Kementerian Agama Aceh sejak polemik Blang Padang mencuat ke publik.
"Jangan terus menyalahkan Mualem dan Pemerintah Aceh. Selama ini ke mana Kemenag Aceh dalam penyelesaian tanah wakaf Blang Padang? Coba dicek sejak awal sengketa ini muncul, berapa kali Kemenag Aceh hadir dalam rapat-rapat pembahasan? Mana komentar Kepala Kanwil Kemenag Aceh? Hampir tidak pernah ada. Ini menjadi pertanyaan publik," katanya.
Ia bahkan menilai Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, Drs. Azhari, belum pernah menyampaikan pandangan secara terbuka mengenai persoalan tersebut, baik melalui media maupun forum resmi.
"Kakanwil Kemenag Aceh seolah tidak pernah memberikan komentar mengenai tanah wakaf Blang Padang. Ada apa sebenarnya? Mengapa Kanwil Kemenag Aceh terkesan menutup diri dari persoalan yang menyangkut aset wakaf umat ini?" ucapnya.
Lebih lanjut, Juniazi menegaskan bahwa sengketa Blang Padang bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola wakaf di Aceh.
Ia mengingatkan bahwa masih banyak aset wakaf yang belum bersertifikat, tidak terkelola secara optimal, bahkan berpotensi beralih fungsi akibat lemahnya kepastian hukum dan pengawasan.
Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi Islam yang dapat mendukung pembangunan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara profesional.
Ia mencontohkan keberhasilan pengelolaan Wakaf Habib Bugak melalui Baitul Asyi di Makkah yang selama puluhan tahun memberikan manfaat kepada jamaah haji asal Aceh.
Model pengelolaan tersebut, katanya, membuktikan bahwa aset wakaf dapat menjadi sumber kesejahteraan lintas generasi apabila dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, Juniazi mendorong agar penyelesaian polemik Blang Padang menjadi pintu masuk pembenahan sistem perwakafan di Aceh.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Agama, Baitul Mal Aceh, Badan Wakaf Indonesia (BWI), ATR/BPN, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, dapat memperkuat koordinasi dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf, meningkatkan kapasitas nazir, serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset wakaf di Aceh.
"Menjaga wakaf berarti menjaga amanah wakif, melindungi hak umat, dan mewariskan fondasi kesejahteraan bagi generasi mendatang. Karena itu, Blang Padang harus menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola wakaf di Aceh," pungkasnya.