kip lhok
Beranda / /

  • Sah, 15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa
    Nasional | 3 bulan lalu
    Sah, 15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

  • PAW Komisioner, KPU Tunggu Keppres
    Polkum | 4 bulan lalu
    PAW Komisioner, KPU Tunggu Keppres

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila.

  • Sudah Siap, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden
    Berita | 1 tahun lalu
    Sudah Siap, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden

    DALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

    Ia menyebut Kemensetneg sudah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun, belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua. 

  • Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Berhentikan Firli Bahuri
    Berita | 1 tahun lalu
    Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Berhentikan Firli Bahuri

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

  • Heboh, Kembali Beredar Keppres Pemberhentian Achmad Marzuki dan Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Heboh, Kembali Beredar Keppres Pemberhentian Achmad Marzuki dan Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredarnya petikan Keputusan Presiden RI Nomor 112 /TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki periode 2023 - 2024 pada tanggal 3 Juli 2023.

    Kini, selang satu hari, masyarakat Aceh kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya Keppres yang menetapkan Bustami Hamzah, SE MSi sebagai Pj Gubernur Aceh dan memberhentikan dengan hormat Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan Keputusan Presiden ini.

  • Berikut Ruang Lingkup Data Kasus Tim PPHAM, Simak
    Aceh | 2 tahun lalu
    Berikut Ruang Lingkup Data Kasus Tim PPHAM, Simak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.

  • PP HAM Antara Non Yudisial dan Yudisial
    Dialetika | 2 tahun lalu
    PP HAM Antara Non Yudisial dan Yudisial

    DIALEKSIS.COM | Dialektika - Cukup banyak pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di negeri ini. Mulai dari Aceh hingga ujung timur Papua. Penyelesaian juga berlarut larut, tidak jelas, bagaikan mengurai benang kusut.

  • LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM
    Aceh | 2 tahun lalu
    LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu. 

  • Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM
    Aceh | 2 tahun lalu
    Catatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM.


  • Keppres BPIH 2022 Terbit, Biaya Haji dari Aceh Rp35,6 Juta
    Nasional | 2 tahun lalu
    Keppres BPIH 2022 Terbit, Biaya Haji dari Aceh Rp35,6 Juta

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, Dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022).