DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan negara menggelar operasi gabungan pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ sepanjang 10 Maret hingga 7 Mei 2026.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Hudiyanto, mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital yang terus berkembang dan merugikan masyarakat luas.
“Operasi bersama digelar untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Operasi FRONTIER+ melibatkan lebih dari 3.200 personel dari Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.
Adapun modus kejahatan yang menjadi target operasi meliputi penipuan belanja online, penipuan lowongan kerja, investasi bodong, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun. Selain itu, sebanyak 7.553 orang turut diselidiki karena diduga terkait jaringan penipuan internasional.
Tak hanya itu, operasi juga mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai US$752 juta atau sekitar Rp13,2 triliun. Aparat turut membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, dana hasil kejahatan yang berhasil diamankan mencapai lebih dari US$161 juta atau setara Rp2,8 triliun.
Hudiyanto menjelaskan, FRONTIER+ kini menjadi platform kolaborasi lintas negara yang melibatkan 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan.
Platform tersebut memungkinkan pertukaran informasi dan intelijen secara real-time guna mendukung operasi bersama lintas negara dalam memberantas scam global.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi pengaduan OJK dan IASC. [*]