Minggu, 08 Juni 2025
Beranda / /

  • WNA Tiongkok Diduga Penyelundup Manusia Ditangkap di Bali, Terhubung via TikTok
    Hankam | 1 hari lalu
    WNA Tiongkok Diduga Penyelundup Manusia Ditangkap di Bali, Terhubung via TikTok

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ia diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. Penangkapan HJ dilakukan pada Kamis, 8 April 2025, saat ia hendak terbang menuju Dili, Timor Leste. Pria yang berdomisili di Dili itu disebut menjadi fasilitator keberangkatan 10 warga Tiongkok secara ilegal ke Australia.

  • Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
    Aceh | 6 hari lalu
    Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris, dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
    Nasional | 9 hari lalu
    Tekan Angka Pelanggaran, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

  • Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh
    Aceh | 20 hari lalu
    Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama Parvez, Senin, 19 Mei 2025. Deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
    Pemerintahan | 22 hari lalu
    Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) kepada kantor imigrasi terdekat dalam rangka menyinergikan langkah pengawasan.

  • Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok SMS Blast, Total Kerugian Rp473 Juta
    Polkum | 2 bulan lalu
    Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok SMS Blast, Total Kerugian Rp473 Juta

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

  • Digrebek Imigrasi, 12 Perusahaan PMA di Batam Terbukti Fiktif, Tahan 26 WNA
    Polkum | 2 bulan lalu
    Digrebek Imigrasi, 12 Perusahaan PMA di Batam Terbukti Fiktif, Tahan 26 WNA

    DIALEKSIS.COM | Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kembali menunjukkan taringnya melalui Operasi Wira Waspada di Batam, 11-12 Maret 2025. Operasi ini menyasar 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan diusulkan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh BKPM. 



  • Empat WNA Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya
    Polkum | 4 bulan lalu
    Empat WNA Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur, tetapkan empat Warga Negara asing (WNA) sebagai tersangka, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) imigran etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025). 

  • Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi
    Polkum | 4 bulan lalu
    Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas (45), ditangkap oleh Imigrasi Banda Aceh pada 12 Januari 2025 karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Ia kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi 

  • Temukan 34 SHM, WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
    Polkum | 4 bulan lalu
    Temukan 34 SHM, WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

    DIALEKSIS.COM | Bali - Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

  • Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural,  Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM
    Aceh | 5 bulan lalu
    Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan satu orang penumpang perempuan berinisial NR (38) yang diduga calon PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural).

    Penundaan dilakukan oleh Seksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh yang bertugas di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada hari Sabtu, 28 Desember 2024.

  • Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh
    Polkum | 5 bulan lalu
    Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.



  • Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Swiss karena Overstay
    Aceh | 5 bulan lalu
    Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Swiss karena Overstay

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi seorang warga negara Swiss, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

  • WNA Denmark Ditangkap karena Overstay di Banda Aceh
    Berita | 5 bulan lalu
    WNA Denmark Ditangkap karena Overstay di Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 56 hari. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.


  • Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024
    Pemerintahan | 8 bulan lalu
    Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024

    DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem informasi terintegrasi, guna menekan pelanggaran hukum dan keimigrasian di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (27/9/2024).

« 1 2 3 »