Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Kurs Dolar Naik, Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Kurs Dolar Naik, Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Jum`at, 29 Mei 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Beras SPHP. [Foto: dok. Bapanas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan meski nilai tukar dolar AS menguat terhadap rupiah. Kepastian tersebut disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas pangan tetap terjaga.

Direktur SPHP Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan, program beras SPHP merupakan program intervensi pemerintah sehingga harga jualnya kepada masyarakat tetap dipertahankan.

“Beras SPHP ini beras program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” kata Maino.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak fluktuasi kurs terhadap harga beras SPHP. Selain harga yang tetap stabil, kualitas beras yang disalurkan juga dipastikan tidak mengalami penurunan.

“Termasuk kualitasnya tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi,” ujarnya.

Bapanas menetapkan harga beras SPHP berbeda di tiap wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal ditetapkan Rp 12.500 per kilogram. Sementara wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan sebesar Rp 13.100 per kilogram.

Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga eceran tertinggi beras SPHP dipatok Rp 13.500 per kilogram.

Pemerintah juga memastikan keberlanjutan program tersebut melalui dukungan anggaran sebesar Rp 4,97 triliun pada 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk subsidi penjualan sekitar 828.000 ton beras kepada masyarakat.

Selain menjaga harga tetap terjangkau, pemerintah memperluas akses pembelian beras SPHP. Konsumen kini diperbolehkan membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram. Sebelumnya pembelian dibatasi maksimal dua kemasan.

Menurut Maino, kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, dan warung makan yang membutuhkan pasokan beras lebih banyak.

“Jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi beras SPHP menyusul temuan praktik pengemasan ulang beras subsidi menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi.

Bapanas menyebut pengawasan akan diperkuat agar beras SPHP benar-benar diterima masyarakat sesuai harga dan ketentuan yang berlaku. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI